Politik

Petugas KPPS Yang Meninggal Bakal Disantuni Rp 30 Juta

Administrator | Senin, 06 Mei 2019

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyambangi satu persatu keluarga dari petugas KPPS di Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. KPU Bakal memberikan dana kerohiman sebesar Rp 30 juta.

Anggota KPU Provinsi Banten Ramelan mengungkapkan, di Provinsi Banten terdapat sebanyak 21 orang petugas KPPS yang meninggal dunia. Dari 21 orang itu lima diantaranya petugas KPPS yang ada di Kabupaten Tangerang.

Ramelan menjelaskan, ke lima petugas KPPS yang meninggal di Kabupaten Tangerang yakni Sukarni KPPS Kemiri, Subur KPPS Cisauk, Sarmin KPPS Legok, Asmuni KPPS Curug, dan Anis Gunawan KPPS Teluknaga.

"Kami telah melayat ke rumah duka. Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujar Ramelan.

Menurut Ramelan, pemerintah pusat telah mengajukan bantuan dana kematian bagi anggota KPPS yang meninggal kepada Kementerian Keuangan. Besarnya sekitar Rp 30 juta per orang yang akan diberikan kepada ahliwaris atau keluarga yang ditinggalkan.

"Itu sudah diajukan oleh KPU pusat ke Menteri Keuangan. Saya dengar sih sekitar Rp 30 juta per orang," tandasnya.

Informasi yang dihimpun, anggota KPPS yang meninggal dunia pada pemilu 2019 ini mencapai 424 orang. Sementara petugas KPPS yang mengalami sakit mencapai 3.600 orang lebih. (PUT)