HUKRIM

Pimjam Sepeda Motor Terus Dijual Via Medsos, Aris Ditangkap Polisi

Administrator | Minggu, 10 Juli 2022

CISOKA, (JT) - Ulah Aris, menjual sepeda motor yang dia pinjam dari temannya memang sudah sangat keterlaluan. Pasalnya, sepeda motor yang seharusnya dia kembalikan ke sang pemilik malah dia jual bebas di akun media sosial Facebook miliknya.

Korban yang mengetahui sepeda motor miliknya diiklankan melalui media sosial kemudian, melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka. Tak lama, pelaku yang bertempat tinggal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang diciduk polisi.

Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas tertangkapnya Aris, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan yang telah dia lakukan.

"Masih lidik untuk pembeli motor dan sepeda motornya," kata Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman, dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Aris dilakukan pada Kamis (7/7) kemarin. Setelah pihaknya menerima laporan korban yang mengaku sepeda motornya dipinjam oleh teman kerjannya atas nama Aris.

"Jadi korban ini melaporkan pelaku AS, karena setelah meminjam sepeda motornya tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Dan malah sepeda motor itu pelaku jual," ucap Nur Rohman.

Sialnya lagi, pelaku AS, kata Kapolsek menjual sepeda motor temannya itu, melalui media sosial jenis Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal.  

"Sepeda motor tersebut oleh pelaku dijual dengan harga Rp3.600.000. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Kapolsek.

Nur Rokhman menerangkan, aksi penipuan dan penggelapan itu bermula, saat korban dan pelaku yang merupakan teman kerja sebagai pekerja bangunan, sudah beberapa kali meminjam sepeda motor korban.

"Sudah berkali - kali meminjam dan dikembalikan. Namun yang terakhir ini pelaku malah menghilang hingga dilaporkan pemiliknya," kata dia. (HAN)