Banten

Piutang PBB P2 Capai Rp308,9 M

Administrator | Kamis, 05 November 2015

SERPONG – Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel mencatat piutang (Pajak Bumi Bangunan) Pedesaan dan Perkotaan (P2) PBB P2 pada buku 4 dan 5 atau pajak diatas Rp1 juta mencapai Rp308,9 miliar.

Diketahui, PBB P2 buku 4 artinya, nilai pajak diatas Rp1juta. Sedangkan, PBB P2 buku 5 dengan nilai pajak diatas Rp5 juta.

Kepala DPPKAD Kota Tangsel Uus Kusnadi tahun ini jumlah piutang diketahui berdasarkan dari total surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang jumlahnya mencapai 20.480 Objek Pajak (OP).

“Akan kita laku verifikasi dan melakukan pemutakhiran data. Sehingga dapat meningkatkan data potensi PBB secara real. Serta penagihan aktif untuk kategori 4 dan 5,” ungkapnya, saat sosialisasi di salah satu rumah makan di Serpong, Rabu (4/11/2015).

Untuk memaksimalkan pajak pada kategori tersebut, kata Uus, akan menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan piutang. Salah satunya melibatkan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk pengumpulan data piutang PBB P2 buku 4 dan 5.

“Ini akan kita jadikan bahan untuk melakukan cleansing data. Selanjutnya data tersebut akan dijadikan rekomendasi dalam perbaikan basis data PBB,” ucapnya.

Sementara Konsultan Pajak Mudakir menjelaskan, masih adanya 38 persen SPPT semu harus segera diselesaikan. Soalnya, dalam SPPT sudah masuk data piutang dan tunggakan dan mempunyai potensi yang besar. Sehingga perlu dilakukan penyelesaikan, bisa dengan melakukan penghapusan piutang, pembersihan dilapangan, pembatalan sehingga tidak terbit lagi.

“Ada ribuan wajib pajak yang harus ditagih, itu bukan pekerjaan mudah. Apalagi banyak data tak valid. Mencocokkan data satu per satu tentu sangat sulit dan lama,” pungkasnya. (elo)