Banten

PN Tangerang Segera Panggil Alfamart

Administrator | Selasa, 03 November 2015

BALARAJA - Sidang perdata gugatan warga Saga, Kecamatan Balaraja digelar pertengahan November mendatang. Warga berharap sidang yang diwakili oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Senopati akan berbuah manis dengan memberikan sanksi kepada pengelola Alfamart. 

Salah satu warga Desa Saga Hotib mengaku optimis jika Pengadilan akan melihat kasus pelanggaran yang dilakukan pengelola Alfamart ini secara objektif. Sehingga perkara perdata dengan nomor : 641/PDT.G/PN.TNG. akan diputus secara adil tanpa pandang bulu. 

"Kami percaya Pengadilan Negeri Tangerang tidak bisa di intervensi siapa pun, sehingga putusan ini sesuai fakta di lapangan. Yang melanggar harus diberikan sanksi," ujar Hotib. 

Sementara Ketua YPLK Senopati Masjik Nursaga mengatakan sidang pertama antara Alfamart sebagai tergugat dengan warga Saga sebagai penggugat akan digelar pada pertengahan November 2015 ini sesuai Release panggilan yang diterima YLPK. Ia berharap agar Alfamart bisa hadir sesuai jadwal. 

"Berdasarkan data-data yang kami miliki, kami akan menang di persidangan ini. Semoga saja penegak hukum objektif dalam melihat persoalan ini," ujarnya. (day)