HUKRIM
Polisi Sita 118 Botol Miras Ilegal
TIGARAKSA - Ratusan minuman keras (Miras) dari berbagai jenis, kembali dimanakan oleh Jajaran Polresta Tangerang.
“Ratusan botol miras tersebut adalah hasil kegiatan razia Operasi Cipta Kondisi miras yang dilakukan di wilayah Polsek se Kabupaten Tangerang,” kata Kompol H. Jarkasih, Kabagops Polresta Tangerang, Selasa (1/8/2017).
Dikatakan Kompol H. Jarkasih, Operasi miras ini rutin dilakukan oleh Polresta Tangerang dan juga tiap Polsek-Polsek yang ada di dalam wilayah Kabupaten Tangerang.
"Ya, Operasi seperti ini dengan merazia tempat-tempat yang menjual miras ilegal, salah satunya untuk menekan dan meminimalisir kejahatan," jelasnya.
Sesuai dengan instruksi Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif, bahwa seluruh perwira di setiap satuan kepolisian sektor (Polsek) diminta untuk semakin gencar dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) khususnya pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) tak berizin di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kabagops juga merinci hasil Cipkon sebanyak 118 botol minuman keras (Miras) hasil kegiatan razia miras pun sudah diamankan.
"”Hasil razia, ratusan botol minuman keras (Miras) tersebut nantinya akan dimusnahkan,” pungkasnya. (IRB)

- Polsek Tigaraksa Razia Obat Ilegal
- Iriana Jokowi Kunjungi Desa Kohod
- Tenaga Keuangan dan Tehnik Mesin Sulit Terpenuhi
- Puncak HUT Bayangkara ke-71 di Tigaraksa Cukup Meriah
- Sertifikasi Halal Bisa Tingkatkan Kepercayaan Konsumen Terhadap Produk UKM







