HUKRIM
Polisi Tetapkan Tersangka Atas Meninggalnya Santri Daar El Qolam
TANGERANG, (JD) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, menetapkan R (15), santri kelas 1 SMA Pondok Pesantren Daar El Qolam, Jayanti, Tangerang, pelaku perkelahian yang menyebabkan temannya BD, meninggal dunia ditetapkan Polisi sebagai pelaku anak (tersangka).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, menerangkan kalau anak pelaku berinisial R, itu telah ditahan di ruang tahanan khusus di Mapolres Kota Tangerang.
"Pelaku ditahan di ruang khusus anak di rutan Polresta Tangerang. Statusnya sudah ditetapkan sebagai anak pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, di Mapolresta Tangerang, Selasa (9/8/2022).
Terhadap pelaku anak tersebut, polisi menyangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Kita gunakan Undang-Undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3. Ancaman hukuman 15 tahun," jelas dia.
Dia menerangkan, kalau perkelahian antara BD dan R, adalah perkelahian biasa yang tidak dipicu persoalan lain sebelumnya. Dalam perkelahian tersebut, polisi memastikan tidak adanya kekerasan dengan benda tumpul.
"Ya biasa berantem anak-anak, cekcok berantem saja anak-anak di asrama. Satu lawan satu, tangan kosong," jelas dia. (HAN)

- Kepsek dan Guru Ikuti Lomba Tingkat Nasional
- Sekolah Internasional Dijaga Ketat
- Pengelola Gudang Bantah Cemari Lingkungan
- Dewan Sambut Baik Permendagri 52
- Hendak Yalip, Terlindas Truk Hingga Tewas








