HUKRIM
Polresta Tangerang Bekuk Komplotan Pembobol Mesin Pabrik
TANGERANG, (JD) - Komplotan pembobol pabrik yang mencuri besi-besi onderdil mesin pabrik PT. Mandiri Union Sejati, yang beralamat di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, akhirnya diciduk Polisi. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisal S (31), SH (26), dan K (20).
Ketiganya terpaksa mengakui pencurian yang dilakukan di pabrik tersebut, yang pada saat kejadian tengah berhenti beroperasi.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon menerangkan, ketiga pelaku merupakan warga Kampung Ciparanje, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara 7 tahun," tegas Kombes Pol Raden Romdhon, Kapolresta Tangerang, dalam keterangan pers Rabu (14/9/2022).
Romdhon menjelaskan, dalam aksi pencurian besi onderdil mesin-mesin pabrik itu, ketiga pelaku tersebut berhasil menggasak sebanyak 75 buah besi onderdil mesin yang diangkut dengan mobil pick up yang telah disiapkan pelaku.
"Dengan total nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta," jelas Kapolres.
Ia, menegaskan bahwa saat aksi pencurian itu dilakukan, perusahaan tersebut, sedang menghentikan operasional produksinya. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti yang berjaga.
Namun, karena diotaki oleh pegawai pabrik yang bekerja di perusahaan itu, para pelaku dengan leluasa melakukan aksinya tanpa diketahui pihak sekuriti pabrik.
"Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok," ucap Romdhon.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi.
"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," terang Romdhon.
"Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka K," jelas dia. (HAN)

- Sekdes dan Bendahara Tapos Diperiksa Kejaksaan
- Alfamart Abaikan surat BPMPTSP
- Desa Jengkol Bangun Jalan Buntu
- Izin Tempat Tinggal Cukup di Kecamatan
- Izin Tempat Tinggal Cukup di Kecamatan







