Banten
Proyek Stadion Mini Teluknaga Diduga Diperjual Belikan

TELUKNAGA - Pemenang Proyek stadion mini Kecamatan Teluknaga adalah PT Kreasindo Indah Sentosa, yang beralamat di ruko golden road ITC BSD Blok C30/25 BSD City Tangsel. Namun pada praktik pengerjaannya dikerjakan oleh seorang pemborong asal Teluknaga. Diduga ada proses jual beli proyek pembangunan stadion mini tersebut.
Proyek stadion mini, saat ini belum juga rampung. Padahal dalam surat perjanjian kontrak nomor 81/K.APBD-BANG-DCK tertanggal 27 Agustus 2015 sudah jelas bahwa waktu penyelesaian pekerjaan selama 360 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2015 dan berakhir sampai dengan 21 Agustus 2016.
Di dalam kontrak perjanjian tersebut, pihak kesatu yakni Ir Bambang Sapto, Kabid Bangunan Dinas Cipta Karya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) dan pihak kedua Junaedi, SE MM sebagai Direktur PT Kreasindo Indah Sentosa menadatangani perjanjian surat perjanjian kontrak, yang memuat mengenai nilai kontrak termasuk PPN, pembayaran secara termin pada Bank Jabar Banten (BJB), hak dan kewajiban masing-masing kedua belah pihak.
Diantara poin-poin penting di dalam perjanjian tersebut, pihak kesatu (Dinas Cipta Karya) yakni PPko, mempunyai hak dan kewajiban, diataranya mengawasi, meminta laporan dan membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantun dalam kontrak, sementara pihak kedua (pemborong) menerima pembayaran sesuai harga yang telah ditentukan dalam kontrak, melaporkan secara priodik kepada pihak kesatu, dan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Ketua LSM Pelaku Pemantau Korupsi (Pepsi) Saepul Ulum mengatakan, sesuai dokumen yang ada pada surat perjanjian, bahwa PT Kreasindo Indah Sentosa wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab. Padahal stadion mini di Kecamatan lain sudah rampung sesuai dengan kontrak yang ada.
"Saya tidak melihat adanya perpanjangan 50 hari ke depan, karena pekerjaan ini multiyears," ujarnya.
Saepul ulum menambahkan proyek pembangunan stadion mini tersebut dikerjakan oleh orang lain yang bukan pemilik perusahaan PT Kreasindo Indah Sentosa. "Setelah kami turun ke lapangan, ternyata pelaksana proyek bukan pemilik perusahaan. Kami menduga adanya jual beli proyek, karena proyek tersebut dikerjakan oleh AW yang bukan pemilik perusahaan," tambahnya. (day)

- Himatangbar Segera Gelar Kongres
- Pemkab Pasang Pilar Batas Kecamatan
- Merayakan HUT RI Ke-71 Dengan Jalan Sehat
- Desa Sukamantri Fokus Bangun Infrastruktur
- Diduga Tak Berizin, Pabrik Karpet Beroprasi di Citra Raya