Banten
PT Agarindo Bogatama Terus Gunakan Air Irigasi
PASAR KEMIS - Masyarakat petani pemakai air irigasi Kecamatan Pasar Kamis dan Rajeg, Kabupaten Tangerang merasa kecewa terhadap aktivitas PT Agarindo Bogatama. Perusahaan yang berlokasi di KM 6, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini hingga kini masih menyedot air irigasi guna kebutuhan produksi agar-agar.
Saluran irigasi yang melintas di wilayah Pasar Kemis seharusnya digunanak untuk mengairi sawah dan ladang mereka. Justru kini digunakan pabrik yang memperduksi agar-agar ini untuk ativitas produksinya, sehingga menyebabkan sawah dan ladang Petani menjadi kering akibat sumber air yang terkuras.
Ketua umu LSM Government Monitoring Husnanto Daeng mengatakan, pendirian perusahaan PT. Agarindo Bogatama jelas membawa dampak bagi masyarakat sekitarnya. Baik itu dampak positif maupun dampak negatif.
"Tidak ada dasar yang jelas apa yang di lakukan perusahaan tersebut untuk masyarakat," ungkapnya kepada jurnaltangerang.co.
Daeng mencontohkan protes petani terhadap saluran irigasi merupakan buktinya dampak negatif yang dilakukan pihak perusahaan. Petani merasa hak-hak air yang seharusnya bisa digunakan untuk pengairan persawahan, justru malah kekurangan akibat ulah perusahaan agar-agar tersebut, apa lagi pada musim kemarau, irigasi kering, pengairan persawahan pun kering, tapi penyedotan air untuk perusahaan PT Agerindo tetap berjalan.
Alasan lain menurut Daeng bahwa PT. Agarindo Bogatama selain menciderai dan merugikan petani, berdasarkan ketentuan pasal 64 (7) No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan dengan tegas setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
“Maka tindakan PT. Agarindo yang menyedot tanggul irigasi pertanian patut dikategorikan sebagai tindakan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air” terangnya.
Selain itu bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 PP No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi dengan jelas dinyatakan hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian. “Berdasarkan ketentuan tersebut PT. Agarindo tidaklah mempunyai hak untuk menggunakan air irigasi pertanian untuk kepentingan industri agar-agar” jelasnya.
Daeng meminta kepada Pemkab Tangerang untuk memantau aktivitas perusahaan PT. Agarindo Bogatama dalam penggunaan air irigasi untuk produksi agar-agar. Dirinya juga meminta Bupati Kabupaten Tangerang harus mengedepankan kepentingan masyarakatnya.
"Kalau ada saluran irigasi dipakai perusahaan yang merugikan petani, harus segera tindak tegas. Atau perlu pidanakan. Jangan lindungi perusahaan yang merugikan masyarakat, lindungilah petani yang menjaga ketahanan pangan demi kelangsungan hidup kita,” tutur Daeng. (man)

- Giliran Warga Cisoka Protes Pelayanan BPN
- Soal Macetnya Prona, DPRD Angkat Bicara
- Satpol PP Lemah Hadapi Perusahaan Tak Berizin
- CBRTAC Ikuti Pelatihan Safety Riding
- Dua Bulan Ungkap 20 kasus Narkoba








