Banten
PT Chin Li Dianggap Langgar Aturan

CIKUPA - PT Chin Li plastik industrial indonesia yang beralamat di kawasan Cikupa Mas, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dinilai melanggar aturan terkait adanya paksaan mengudurkan diri salah satu karyawan bernama Ali Jaya. Perusahaan telah menganggap Ali mengundurkan diri kerna Ali telat menyerahkan surat keterangan dokter selama Ali sakit.
Ali Jaya (32), mantan karyawan di PT Chin Li plastik industrial indonesia mengaku tidak boleh lagi bekerja setelah empat tahun bekerja di Perusahan yang bergerak di bidang industri alas kaki itu. Meski dianggap mengundurkan diri, ia tidak menerima pesangon dari perusahaan tersebut.
sebelumnya di beritakan, Ali sakit hampir satu tahun. Kerna Ali terlambat ngasih surat keterangan dari dokter yang diminta perusahaan selama Ali sakit, kemudian Ali dipecat. Ali anggap mengundurkan dari perusahaan. Tapi sampai sekarang belum mendapatkan pesangon dari.
Ali Jaya menceritakan kasus dirinya tidak boleh lagi bekerja yang tanpa pesangon berawal ketika Ali terlambat menyetorkan surat keterangan dokter yang dipinta pihak perusahaan. Saat Ali menyerahkan surat dokter, malah ditolak oleh pihak perusahaan kerena waktu yang ditentukan oleh perusahaan sudah lewat. Masa saya dianggap mengundurkan diri," ujarnya Ali.
Seharusnya Perusahaan bisa melakukan pemberhentian atau PHK dengan membayar hak pekerja berupa 2x ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Hingga berita di tayangkan pihak PT Chin li belum bisa di temui untuk dikonfirmasi terkait permasalahan yang di alami Ali. Saat datang keperusahaan satpam selalu bilang HRD lagi keluar. (man)

- Zaki Dampingi JK Buka GIIAS 2016
- Penyelenggaraan Pilgub Banten Harus Bersih
- Lomba Cerdas Cermat Dokcil Diminati Siswa SD/SMP
- Ratusan Juta Dana Desa Raib Dirampok
- Sosialisasikan Kamtibmas Kapolresta Tangerang Turun ke Kelurahan