Banten

Puluhan Penmyandang Kesejahteraan Sosial Diangkut ke Panti Rehabilitasi

Administrator | Minggu, 04 April 2021

Saptol PP mendampingi anak jalanan yang terjaring razia untuk diangkut ke Panti Rehabilitas milik Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA, (JT) - Dinas Sosial Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP dan Polres Kota Tangerang melakukan razia gabungan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sejumlah maunisa silver diamankan, karena dianggap meresahkan masyarakat.

Razia terdiri dari dua sesi, pagi dan sore. Dimulai dengan apel pada 08.00 WIB, razia sesi pertama menyisir daerah Citra Raya, Cikupa Mas hingga Balaraja. Saat sesi tersebut, petugas menjaring setidaknya 17 orang PMKS.

"Kami bawa PMKS tersebut ke UPT Rehabilitasi PMKS di Jayanti untuk dilakukan pembinaan," kata Susilawati, Kasi Rehabilitasi Eks Penyakit Sosial Dinsos Kabupaten Tangerang.

Sebagai tahap awal, para gelandangan dan pengamen (Gepeng) yang terjaring dalam sesi pertama melakukan tes Rapid Antigen. Tes yang dilakukan oleh Puskesmas Jayanti tersebut untuk pencegahan penyebaran COVID-19 sebelum mendapatkan pembinaan di UPT Rehabilitasi PMKS.

Selanjutnya, razia sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB, dan berhasil menjaring 15 orang PMKS, dan turut dibawa ke UPT Rehabilitasi PMKS.

Dari belasan PMKS tersebut, terdapat empat anak punk dan dua manusia silver yang ikut terjaring untuk dilakukan pembinaan. PMKS yang terjaring pada sesi tersebut juga dilakukan tes Rapid Antigen. 
  
"Dari dua sesi, kami berhasil menjaring setidaknya 32 orang PMKS. Kami berkomitmen untuk memberikan pembinaan bagi PMKS, serta anak jalanan untuk mendapatkan kehidupan lebih baik lagi," tegas Susi.

Kepala UPT Rehabilitasi PMKS Sugiyono mengatakan, setelah para PMKS menjalani tes Rapid Antigen, maka dilakukan assesment untuk dilakukan pembinaan. Adapun pembinaan sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.

Razia gabungan PMKS diikutsertakan pihak lain, seperti Satpol PP dan Polres Kota Tangerang. Keikutsertaan tersebut untuk membantu pengamanan dan operasi penertiban.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Rusnandar mengungkapkan, keikutsertaan Satpol PP untuk membantu Dinas Sosial dalam rangka kegiatan penertiban gelandangan dan pengemis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

"Satpol PP harus bersinergis untuk menerapkan aturan, dalam hal ini penertiban gelandangan dan pengemis yang mengganggu ketertiban umum," tegas Rusnandar. (PUT)