Banten

Rangkap Calo Tanah, Oknum PNS Tipu Warga Sinjay

Administrator | Rabu, 03 Agustus 2016

SINDANG JAYA - Rasmadi (50), warga Kampung Onom RT 02/02 Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penipuan oleh seorang oknum PNS Dinas Pertanian Provinsi Banten berinisial AB. Pelaku diduga melakukan penipuan kepada korban saat menjadi calo tanah pada tahun 1995 silam.

Penipuan itu terjadi pada tahun 1995 silam. Rasmadi mengaku kecewa karena tanah seluas 7.183 meter persegi miliknya yang ada di Desa Sindang Sono dijual melalui AB tidak dibayar lunas. Padahal pihak pembeli sudah melunasi pembayaran tanah kepada AB dengan harga dengan harga Rp 35.690.000. Namun Rasmadi hanya menerima uang dari calo AB sebesar Rp 24.189.000. Itupun pembayarannya dicicil sebanyak 39 kali. Kini sisanya sebesar Rp 11.726.000 tak kunjung dibayar. Kedua belah pihak sepakat dengan membuat pernyataan yang ditandatangani pada 15 Desember 1995. Dalam perjanjian itu dikatakan uang yang sudah dibayarkan AB sebesar Rp 24.189.000 hanya untuk pembayaran tanah seluas 5.193 meter persegi. Sisa tanah seluas 2.000 meter persegi menjadi tanggungan AB kepada Rasmadi.

Rasmadi mengatakan tanah berupa sawah seluas 7.183 meter persegi tersebut pada tahun 1995 dijual kepada warga Jakarta dengan perantara AB, dengan harga pada waktu itu sebesar Rp 5000 permeter. Namun karena AB tidak melunasi pembayaran, sisa dari kekurangan harga menjadi tanggungan AB.

"Karena harga tanah sekarang di Sindang Sono per meter mencapai Rp 130.000 maka kami minta agar AB membayar tanah seluas 2000 meter persegi ini dengan harga sekarang dengan total Rp 260.000.000," ujarnya.

Rasmadi menambahkan upaya musyawarah dengan AB pun sudah dilakukan. Namun belum menemui kata sepakat. Dalam waktu dekat dirinya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Kalau tidak ada titik temu terpaksa kami akan melaporkan AB dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Saat ini upaya musywarah masih kami tunggu," tandasnya.

Tanah seluas 7.183 miliknya tersebut lokasinya di blok 10 Kampung Onom Desa Sindang Sono. Pada tahun 1995 tanah tersebut dijual ke salah seorang warga Jakarta. Mediator atau calonya adalah AB warga Kampung Onom yang sekarang menetap di Balaraja. Rasmadi merasa ditipu karena sisa pembayaran tanah itu tidak diberikan kepada pemilik tanah.

"Jika tidak ada tanggapan, dalam waktu dekat kami akan secepatnya melaporkan kasus ini ke Kepolisian," ujarnya.

Namun sayang AB belum bisa dikomfirmasi, beberapa kali dihubungi melalui ponselnya  AB tidak menjawab. Padahal Nomoro HP yang dihubungi dalam kondisi aktif. (day)