Banten
Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 16 Anggota DPRD

PAMULANG - Paripurna penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, paripurna tersebut hanya dihadiri sebanyak 16 dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meski demikian, sidang paripurna tetap digelar.
Agenda Rapat paripurna pada Kamis (28/4/2016) membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Kedua, Raperda Kawasan Tanpa Merokok. Ketiga, Raperda urusan Pemerintah Kota Tangsel dan Keempat, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Terlihat, rapat paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Tangsel, M. Ramlie. Paripurna berlangsung pukul 16.00, padahal dijadwal pukul 14.00. Selain itu, rapat paripurna dinilai mencapai kuaorum. Padahal, Absensi sebanyak 26 anggota dewan.
Namun, yang terlihat hadir rapat paripurna yang digelar di Kampus Universitas Sahid, Pondok Cabe, Pamulang 16 anggota. “Sudah sesuai kuorum silahkan dilanjutkan rapat paripurnanya,” kata Ketua DPRD Kota Tangsel M. Ramlie.
Ia beralasan 10 anggota yang tidak ikut rapat paripurna lantaran menemani kunjung kerja dari daerah lain pada hari yang sama. “Anggota dewan yang lain sedang menemani kunjungan dari daerah lain, meskipun begitu paripurna bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah untuk menyesuaikan ketentuan dasar pengenaan dan cara perhitungan pajak, menghapus ketentuan obyek pajak hiburan golf, merubah beberapa ketentuan tarif pajak hiburan permainan ketangkasan dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). “Harapannya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sedangkan, sambung Airin, Raperda Kawasan Tanpa Merokok untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terpenuhinya hak masyarakat untk mendapatkan udara bersih, dan membudayakan hidup sehat. “Untuk membentuk lingkungan dan perilaku sehat,” terangnya.
Kemudian, Raperda urusan Pemerintah Kota Tangsel mengatur mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Keempat, raperda sistem perencanaan pembangunan daerah mengatur urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan. “Ini untuk meningkatkan kinerja pegawai,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Taufik MA mengatakan, empat raperda tersebut ditargetkan selesai Oktober. “Intinya untuk raperda urusan pemerintah daerah, kami akan membuat komprehensif untuk mensejahterakan masyarakat,” ucapnya. (elo)

- RSUD Balaraja Buka Lowongan Tenaga Medis Non PNS
- Gadis Penderita Kista Ovarium Butuh Donatur
- DPRD Finalisasi Empat Raperda
- Intan Husada Juara II Lomba LKS Tingkat Provinsi
- Dindik Larang SMAN 7 Kresek Lakukan Pungli