Banten
Rapat Paripurna Raperda RPJMD Kembali Digelar

TIGARAKSA – Rapat peripurna DPRD Kabupaten Tangerang kembali digelar, Senin (26/10/2015). Dua rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2013 dan Perubahan RPJMD tahun 2013-2018 dan rapat peripurna jawaban bupati terhadap pemandangan umum praksi mengenai raperda tentang RAPBD tahun anggaran 2016 yang digelar di ruang rapat gedung DPRD.
Rapat paripurna yang sedianya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB lagi-lagi molor hingga pukul 11.00 WIB. Selain itu, dari 50 anggota DPRD tidak kurang dari 10 anggota tidak hadir, sementara 3 anggota DPRD lain ijin.
Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar mengatakan, dalam perjalan pemerintah harus melakukan perubahan pada RMJMD Kabupaten Tangerang tahun 2013-2018 menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Beberapa hal yang dilakukan perubahan RPJMD harus dilakukan oleh pihaknya karena adanya sebuah perubaha aturan.
“Dengan adanya perubahan. Memang ada beberapa keunggulan baru yang dilakukan, termasuk perubahan program pembangunan,” ujar Zaki Iskandar.
Zaki mengaku, beberapa unggulan baru sebagi penggani program unggulan baru akan masuk dalam RMJMD berubahan. Diantaranya, program pembangunan terminal tipy A dan B, kewenagan dibidang energi yang didalamnya terkait dengan program desa benderang. Sehinga dipandang perlu adanya progam perubahan program pengembangan dengan dimuculkannya program seni dan parawisata dan program pembangunan kantor ke agamaan satu atap sebagai perwujudan Tangerang religius.
“Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 kemarin. Ada beberapa kewengan Kota/ Kabupaten yang dialihkan pada kewenganan Provinsi dan Pusat, maka memang perlu ada perubahan beberapa program yang ada di RPJMD yang karena itu sudah tidak lagi menjadi kewenangan pemda,” kata Zaki.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mad Romli mengatakan, rapat yang dilaksanakan pada hari ini diikuti tidak kurang dari 37 anggota. Sementara tiga anggota sakit, dan sepuluh diantaranya masih dalam perjalan.
“Rapat peripurna dilakukan dua kali. Pertama tentang pembahasan pandangan jawaban umum bupati mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2013 dan Perubahan RPJMD tahun 2013-2018, dan rapat peripurna pandangan bupati terhdap pemandangan umum praksi mengenai raperda tentang RAPBD tahun anggaran 2016,” tuturnya. (day)

- WNA China Dituntut 20 Penjara
- Ratusan Warga Tapos Geruduk Kejari Tigaraksa
- Golkar Gulirkan Program Saba Santri
- 3.000 Lebih Warga Tangerang Ikuti Eco Bike
- Kinerja Buruk, PT PITS Ditinjau Ulang