Banten

Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Kronjo

Administrator | Senin, 26 September 2016

KRONJO - Ratusan warga Desa Kronjo menggeruduk kantor Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (26/9/2016). Warga meminta pelaku dugaan perjinahan berinisial (ASP) diproses secara hukum, karena meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa berkumpul di kantor Desa Kronjo mulai pukul 10.00 WIB. Saat itu ada mediasi antara pelaku dengan keluarga korban. Beruntung aksi warga tersebut bisa diantisipasi oleh petugas Kepolisian Polsek Kronjo dan dibantu dengan 2 Pleton anggota Kepolisian Resort Tangerang.

ASP dikenal sebagai Juragan Emas di pasar Kronjo. Pada tanggal 4 September 2016 lalu, ASP diduga melakukan perjinahan dengan seorang ibu rumah tangga berinisial (SKN) yang tak lain adalah istri dari warga bernama Basri.

Salah satu warga Kronjo Juhri mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dilakukan pada awal September lalu. Pelaku yang merupakan juragan emas dan mebeul di pasar Kronjo. "Untuk menghindari amuk masa, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kota Tangerang," ujarnya.

Ketua BPD Desa Kronjo Fuad Chozin menuturkan, massa berkumpul di kantor Desa Kronjo sekitar pukul 10.00 WIB, untuk meminta pertanggung jawaban pelaku perjinahan. Pelaku dan korban dihadirkan di hadapan massa. Dalam pertemuan itu, didapatkan empat poin tuntutan warga, diantaranya adalah Pengakuan dari pelaku, penyampaian permohonan maaf dari pelaku kepada warga, dan warga meminta pelaku hengkang dari Kronjo, serta menanggung biaya pendidikan bagi 6 orang anak korban.

"Pelaku siap menjalankan empat poin tuntutan warga, dan di hadapan warga pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.

Kapolsek Kronjo AKP Agus Triono membenarkan adanya mediasi antara warga dengan pelaku. Menurutnya polisi hanya mengamankan jalannya mediasi di kantor Kades Kronjo. Dugaan warga yang menyatakan bahwa pelaku melakukan perjinahan dengan ibu rumah tangga belum tentu benar.

"Anggota dari Polsek Kronjo dibantu 2 pleton Polresta Tangerang hanya mengawal proses mediasi, dan belum bisa menyimpulkan tersangka, karena belum ada pelapor resmi dari korban," ujarnya. (day)