HUKRIM
Rayakan HUT Kemerdekaan RI, Ratusan Penghuni Rutan Ciangir Dapat Remisi
LEGOK, (JT) - Sebanyak 989 warga binaan pemasyarakata (WBP) dari dua Rumah Tahanan Kelas I Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan Ciangir, Kabupaten Tangerang, memperoleh remisi di hari kemerdekaan RI ke-77.
Pemberian remisi kepada ratusan WBP itu, dipersyaratkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
"Semua berjumlah 975 orang dari Rutan Kelas I Tangerang dan 14 orang dari Lapas Ciangir," kata Zaenal Fikri, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, di Lapangan Maulana Yuda, Tigaraksa, Rabu (17/8/2022).
Adapun dari 975 WBP penerima remisi itu, 16 narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi hari kemerdekaan ini.
"Dari 975 itu, Remisi Umum 1 sebanyak 920 WBP dan Remisi Umum (RU) 2 berjumlah 55 orang. Dan 16 orang bebas langsung," ucap dia.
Dia menerangkan untuk pemberian Remisi itu, umumnya adalah WBP pada kasus pidana umum dan narkotika.
"Untuk besaran remisinya satu sampai empat bulan," ucap dia.
Sementara untuk Lapas Ciangir, Tangerang, yang memperoleh remisi sebanyak 14 WBP dengan rincian memperoleh RU 1 dengan pengurangan masa tahanan antara satu sampai empat bulan.
"Lapas Ciangir, 14 WBP memperoleh RU 1. syarat memperoleh remisi minimal sudah 6 bulan mengikuti masa tahanan dan memenuhi syarat administrasi dan substantif," jelas dia. (HAN)

- Hindari Penyimpangan, Bapedda Gandeng Kejari
- Forkabi Siap Menangkan Airin-Ben
- Fasilitas Penyandang Disabilitas Minim
- Tunggakan Premi PBPU Capai Rp33,8 Miliar
- Kepsek dan Guru Ikuti Lomba Tingkat Nasional







