Banten
Ribuan Botol Miras Dimusnahan

SERPONG – Satpol PP bersama Polres Tangsel memusnahkan 8.251 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan dari tempat hiburan malam.
Miras tersebut merupakan barang bukti hasil penertiban Satpol PP beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, yang dilaksanakan pada bulan Maret 2017 lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, minuman keras adalah barang yang mudah dibuat, sehingga meskipun sudah berkali-kali ditertibkan miras masih saja ada di peredaran.
"Hal ini dikarenakan miras adalah barang yang mudah dibuat, khususnya miras oplosan. Untuk itu kami akan terus melakukan razia miras di semua tempat hiburan di Kota Tangsel," ujar Fadli pada Selasa (23/5/2017).
Sementara, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pemusnahan yang dilakukan adalah bentuk komitmen pemkot dalam melaksanakan visi misi tangsel yang religius.
"Ini jelas merupakan bentuk pelaksanaan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Juga membangun para pemuda agar menjauhi minuman keras, untuk mewujudkan Tangsel yang Cerdas, Modern dan Religius," terang Airin. (DEF)

- Gedung SIM Pembantu Rajeg Diresmikan Kapolda Banten
- Triwulan Pertama, Target Retribusi Metrologi Tercapai
- RSUD Balaraja Terapkan Pelayan Kesehatan si Jempol
- Pemkab Peringati Hari Kebangkitan Nasional
- Polisi Tilang 2.098 Pengendara di Serang