Banten

Santri dan Aktivis Desak Bupati Tangerang Konsisten Tertibkan Truk Tanah Yang Melanggar

Administrator | Kamis, 16 Januari 2020

Ribuan santri duduk di jalan raya Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, sebagai protes terhadap kebijakan Bupati Tangerang yang tidak tegas menertibkan truk-truk tanah yang melanggar aturan dan kerap kali memakan korban jiwa.

TELUKNAGA, (JT) - Ribuan santri dan masyarakat Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (15/1/2020). Warga dan santri mendesak Bupati Tangerang mengambil langkah tegas terhada pengusaha galian tanah yang melanggar aturan.

Ribuan santri dari berbagai pesantren di Teluknaga dan Kosambi, ini menutup akses  Jalan Kampung Melayu. Aksi tersebut merupakan buntut adanya seorang santri yang tertabrak truk tanah hingga lumpuh. Ribuan santri yang duduk di aspal sambil mendengarkan orasi yang disuarakan oleh orator meminta Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar turun dari jabatannya lantaran dinilai tidak bisa menerapkan peraturan yang dibuatnya sendiri soal jam operasional truk tanah atau kendaraan bertonase besar.

Salah seorang santri Selva Divani mengatakan, unjuk rasa tersebut didasari karena adanya santri dari Pondok Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini, yang tertabrak truk tanah Selasa (14/1/2020) pagi. Akibat kejadian tersebut, santri lumpuh setelah kaki kananya hancur terlindas truk tanah.

“Untuk Bupati Tangerang, bapak, ibu, kakak, dan adik, teman kami cacat kakinya. Belum lama saudara kami juga ada yang meninggal ditabrak truk tanah,” kata Selva.

Menurutnya, bukan kali ini saja truk bertonase berat memakan korban jiwa atau korban luka berat di Kawasan Teluknaga. Jangan sampai terjadi lagi nyawa melayang akibat truk tanah yang tetap nekat melintas pada siang hari.

 Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayahnya. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kendaraan angkutan barang boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Buat apa peraturan dibuat, jika pelaku pelanggarannya tidak ditindak tegas oleh pemerintah,” tandasnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Suskandar yang hadir dalam aksi tersebut, meminta semua sepakat untuk penegakan Perbup 47 demi menghargai tuntutan hak-hak masyarakat tetpenuhi.

"Kami meminta semua pihak mematuhi aturan yang ada di Kabupaten Tangerang. Kami akan menindak tegas para pelaku pelanggaran," tegas Zaki.

Di tempat terpisah Drektur eksekutif Komunike Tangerang Utara Budi Usman mendesk Bupati Tangerang melakukan moratorium perijinan Utara, yang di duga bertentangan dengan Perda Nomor 13/2011 mengenai Tata Ruang Kabupaten Tangerang. Budi juga mendesak kegiatan aktivitas pengurugan lahan konservasi atau lahan resapan air Tangerang Utara di hentikan tanpa syarat.

"Jangan hanya penegakan Perbup 47 saja, Pemkab Tangerang juga harus menghentikan pengurugan lahan konservasi yang merupakan resapan air di wilayah utara. Sebab ini sumber masalahnya," tegas Budi. (PUT)