Banten

Satpol PP Biarkan Pabrik Tak Berizin Beroperasi

Administrator | Selasa, 17 Mei 2016

TIGARAKSA - Pabrik garmen milik PT Sumber Rizki Anugrah hingga saat ini masih tetap beroperasi. Meski tidak memiliki izin, Pabrik yang beralamat di Kampung Sawangan RT 01/03 Desa Panongan, Kabupaten Tangerang ini tetap dibiarkan oleh Satpol PP.

Laporan masyarakat yang masuk ke intansi pengak peraturan daerah ini, seolah tak digubris. Bahkan Satpol PP mengabaikan laporan masyarakat terkait adanya pabrik garmen yang beropasi tanpa izin. Ini jelas menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terhadap penegak peraturan daerah yang tidak bisa mengambil langkah tegas.

Bahkan informasi yang dihimpun jurnaltangerang.com, jika Satpol PP telah bernegosiasi dengan pemilik perusahaan tak berizin saat melakukan sidak ke lokasi pabrik. Menurut informasi Satpol PP hanya meminta fotocopy KTP kepada pemilik pabrik garmene tersebut untuk mengurus perizinan.

"Beberapa waktu lalu sudah datang petugas Satpol PP ke lokasi pabrik. Ia meminta fotocopy KTP untuk membuat perizinan," ungkap Rahma, pemilik pabrik.

Ditemui diruang kerjanya Nurhasan selaku Kepala Bidang Penegekan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Tangerang menjelaskan, pihaknya sudah suvai ke lapangan. Menurutnya betul pabrik garmen milik PT Sumber Rizki Anugrah itu memang belum memilik izin. Menurut Nurhasan izinnya lagi dibuat yang hingga kini belum selasai. Hanya saja menurut hasan, Desa Panongan merupakan zona kuning yang peruntukannya untuk pemukiman dan perumahan bukan untuk industri.

"Kalau dipaksakan ini akan melanggar tata ruang wilayah. Karena wilayah kuning merupakan pemukiman padat bukan untuk industri," ujarnya.

Saat ditanya, apakah Satpol PP akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum berizin tapi sudah beroperasi, Nurhasan enggan menjawab.

Ketua LSM MG Husnanto Daeng mengatakan, ini sangat aneh, kenapa perusahaan yang belum memiliki izin dibiarkan bebas beroperasi. Saptol PP tak berani menyetop produksi perusahaan ini meskipun sudah menerima laporan dari masyarakat.

"Inikan menandakan Pemkab Tangerang tidak responsif terhadap laporan masyarakat. Seharusnya Pemkab memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tak berizin. Atau bisa jadi ada permainan ditingkat bawah, sehingga pelanggaran ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas," tandasnya. (man)