Banten

Satpol PP Bongkar Bangli di Tol Balaraja Barat

Administrator | Rabu, 04 Mei 2016

BALARAJA - Sebanyak 69 bangunan liar di jalan akses pintu tol masuk Balaraja Barat, dibongkar Satpol PP, Rabu (4/5/2015). Bangli tersebut berdiri sudah lama, meski sudah diberikan peringatan oleh Satpol PP, namun pemilik bangunan tidak menggubris.

Kasi ketertiban umum Satpol Kabupaten Tangerang Sahdan mengatakan bangunan liar (Bangli) di akses pintu tol masuk Balaraja barat sudah melanggar Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2004 tentang ketertiban umum, menurut sahdan pemilik 69 bangunan sudah diberikan peringatan berupa SP 1 sd SP 3, karena membandel, bangunan yang berjejer di pintu keluar dan masuk tol Balaraja Barat rencananya hari ini terpaksa dibongkar.

"Ya dibongkar secara paksa, karena sudah mengganggu ketertiban umum, alat-alat sudah disiapkan," ujar Sahdan.

Sahdan menambahkan bangunan liar di Balaraja saat ini menjamur bahkan di jalan Raya Adis terminal Sentiong, beberapa waktu lalu sudah dibongkar, sekarang sudah berdiri kembali, Sahdan akan melaporkan bangunan di terminal seniong kepada pimpinan, agar segera ditertibkan kembali.

"Ya sekarang bangunan liar di jalan sentiong menjamur kembali, rencannaya bangli di jalan PT Adis Sentiong juga akan kami tertibkan lagi," ujarnya. (day)