Banten
Satpol PP Lamban Tangani Laporan Masyarakat
TIGARAKSA - Masyarakat yang bergabung dalam LSM Government Monitoring mendesak Bupati Kabupaten Tangerang untuk menegur Satpol PP. Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP lamban menanggapi laporan masyarakat dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tak berizin.
Dalam laporan pengaduan yang di sampaikan ke Bupati dan nota yang sudah di arahkan ke Satpol PP, namun nota tersebut belum ada tindakan apa-apa dari Satpol PP. Sebagai fungsi kepanjang tanganan Pemkab Tangerang dalam menegakan peraturan daerah.
Meski sudah dilaporkan secara resmi Satpol PP terksan lemah dalam mengahadapi perusahaan-perusahaan tak berizin. Satpol PP tak berkutik meskipun pengusaha mengabaikan panggilan atau peringatan yang dilayangkan Satpol PP.
Ketua Umum LSM Governman Monitoring Susanto Daeng memita Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegur Satpol PP sebagai penegak perda yang tidak punya nyali alias hanya omongan doang. "Kenapa ada pembiaran disni Dimana fungsi Satpol PP sebagai kepanjang tanganan Pemkab Tangerang dalam menegakan peraturan daerah?,” ungkapnyakepada jurnaltangeran.co.
Seharusnya, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan adanya surat Laporan dari lembaganya. Bukan berdiam diri atau selalu ditanya kapan mau disidak. Sebab, kondisi ini akan menimbulkan asumsi negatif kecurigaan masyarakat kepada Pemkab Tangerang.
"Jangan sampai ada asumsi negatif kalau home industri atau pengusaha ilegal itu dipelihara. Jadi atensi Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena yang seharusnya fungsi dan tugas Satpol PP menindak dan bisa membuktikan, jangan hanya berani membongkar lapak PKL saja,” tegas Daeng. (man)

- Maling Nyaris Tewas Dikormas Warga
- Menuju Kursi Kapolri
- Polisi Bersinergi Dengan Wartawan
- Hermansyah Buka Muscab XII Gerakan Pramuka
- Desa Serdang Kulon Dinilai Tim Provinsi Banten








