HUKRIM

Sebar Video Adegan Mesum, Pasangan ini Dibekuk Polisi

Administrator | Jumat, 23 September 2022

TELUKNAGA, (JT) - Sebar adegan mesumnya bersama anak di bawah umur, MF alias Ozi (21), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah bukti berupa rekaman video mesum, percakapan media sosial dan pakaian korban. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku MF, sehari-hari bekerja sebagai buruh di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Mulanya, korban dan tersangka berkenalan kemudian pacaran hingga diduga melakukan tindakan asusila yang direkam pelaku dan disebarkan ke media sosial. 

"Berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial, isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Mapolrestro Tangerang, Kamis (22/9/2022).

Karena telah beredar luas video itu, orang tua korban kemudian menanyakan hal sebenarnya kepada korban dan dijelaskan bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali.

"Korban bercerita jika korban menolak ajakan tersebut, tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Kapolres.

Namun, lanjut Kapolres, diketahui video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Bahkan tersangka juga menyebar video itu ke beberapa rekan korban yang dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya.

Atas Kejadian tersebut orang tua korban  langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Kapolres.

Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis karena tindakannya  menyebarluaskan pornografi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," terang Kapolres Metro Tangerang, Zain Dwi Nugroho. (HAN)