Banten
Sedot Air Irigasi, PT Pemi Disomasi

BALARAJA - Sedot air irigasi untuk kebutuhan industri, PT Pemi Balaraja disomasi. Seomasi itu dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Governmen Monitoring, Rabu (3/8/2016).
Ketua umum LSM Governmen Monitoring Husnanto Daeng mengaku telah melayangkan surat somasi kedua ke PT Pemi yang berlokasi di jalan Raya Serang KM. 24 Balaraja, Kabupaten Tangerang ini. Somasi itu terkait penyedotan air irigasi yang dilakukan PT Pemi untuk kebutuhan industri yang diduga tak berizin.
Daeng berharap, dengan somasi yang kedua itu, PT Pemi bisa menjawab dan menjelaskan legalitas kegiatan penyedotan air irigasi untuk kebutuhan industri itu. Padahal menurut aturan, air permukaan irigasi hanya boleh digunakan untuk pertanian.
Menurut Daeng berdasarkan ketentuan pasal 64 (7) No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan dengan tegas setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
“Maka tindakan PT Pemi yang menyedot air irigasi pertanian patut dikategorikan sebagai tindakan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air,” terang Daeng.
Selain itu Daeng mengukapkan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 PP No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi dengan jelas dinyatakan hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
“Berdasarkan ketentuan tersebut PT Pemi tidaklah mempunyai hak untuk menggunakan air irigasi untuk kepentingan industri,” tuturnya.
Ia berharap PT Pemi bisa memberi jawaban atas surat somasi yang telah dikirim, dan menjelaskan dasar hukum atas kegiatan penyedotan air tersebut.
Secara terpisah, Kepala UPT Pengairan Balaraja Ngatiman mengatakan, terkait penyedotan air irigasi yang di lakukan PT Pemi pihaknya tidak bisa menjelaskan, kerna itu kewenangan pusat.
"Masalah itu kita tidak tau ikut campur mas kerna itu kewenangan pusat, dari Kementrian Pengairan. Kalau beberapa tahun yang lalu kami lihat ada, tapi tidak tau sekarang masih apa tidaknya," ungkapnya.
Saat ditanya apakah kegiatan pengambilan air sungai irigasi itu dalam pengawasan UPT Pengairan, Ngatiman enggan menjawab. (man)

- Marak Taksi Ilegal di Kota Tangsel
- Zaki Tinjau Beberapa UMKM di Kabupaten Tangerang
- Pendapatan UPT PKB Capai 89 Persen
- Lurah Balaraja Krosek PT Pemi
- Penderita Kaki Gajah Dirujuk ke RSU