Banten
Segel Tempat Hiburan, Satpol PP Ancam Sanksi Penutupan Permanen Hingga Pencabutan Izin

TIGARAKSA, (JT) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang layangkan surat teguran keras bagi pengusaha hiburan di kawasan Sumraecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Jika pengusaha hiburan masih melanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), maka akan melakukan tindakan penutupan hingga pencabutan izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengungkapkan, tertanggal 15 September 2020, pihaknya melayangkan surat kepada delapan panti pijat dan spa di wilayah Gading Serpong untuk menutup usahanya. Ke delapan tempat hiburan ini yakni Lunatic, Orchard Spa, El Casa, Balemu Spa, Queen Spa, Strawberry Spa, Vin 3 Spa dan Gran Fella Spa.
"Kami mengingatkan kepada para pengusaha hiburan untuk menutup usahanya sementara selama PSBB di masa pandemi covid-19. Tapi jika mereka tidak mau mengikuti aturan, ya kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Selain penyegelan kami juga akan menutup secara permanen hingga mencabut izin operasionalnya," terang Bambang Mardi kepada jurnaltangerang.co, di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2020).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menambahkan, saat pihaknya melakukan penyisiran bersama Camat, Koramil dan Polsek Kelapa Dua, ternyata masih ditemukan ada tempat hiburan yang buka. Maka Satpol PP mengambil langkah tegas yakni dengan menutup dan menyegel tempat hiburan tersebut.
"Saat kami turun kelapangan ternyata masih ada saja yang buka. Kami menyegel 6 tempat hiburan, salah satunya D'Amour Karaoke & Lounge yang berada di Ruko Paramount Dot com," terang Bambang Mardi.
Sayangnya Bambang Mardi mengaku tidak hafal ke lima tempat hiburan lainnya yang disegel. Menurut Bambang semua data tempat hiburan yang diberi peringatan maupun yang disegel ada pada kabid penindakan.
"Coba tanya pak kabid penindakan, yang hafal," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengelak jika dirinya menyegel enam tempat hiburan dua hari lalu. Menurutnya, ia hanya memberikan sosialisasi kepada pemilik kafe dan restoran agar mematuhi protokol kesehatan dan buka sesuai aturan pemerintah di masa pandemi covid-19.
"Gak da yang ditutup atau disegel. Hanya saja untuk D'Amour, memang posisinya masih ada karyawan yang beraktivitas di ruko tersebut. Ya kita segel kembali agar tidak beroperasi," tandas Sumartono diujung telepon gengamnya.(PUT)

- Perlu Keterbukaan Semua Pihak Agar Otsus Papua Memberi Manfaat Besar
- Gubernur Wahidin Himbau Warga Banten Lindungi Para Kyai dan Ulama
- Rumah Tapak Berkonsep Hijau Lippo Karawaci Diserbu Generasi Milenial
- Langgar PSBB, Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Akan Ditindak Tegas
- Edarkan 18 Gram Sabu, Pemuda Asal Kramatwatu Dibekuk Polisi