Banten

Sengketa Lahan Dengan BSD, Ahli Waris Veteran Ngadu ke Dewan

Administrator | Kamis, 04 Maret 2021

TIGARAKSA, (JT) - Salah satu perwakilan ahliwaris veteran (Pejuang-45) mendatangani gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (4/3/2021). Kedatangan warga yang ingin mengadukan persoalan tanah ini diterima langsung oleh ketua dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.

Salah satu perwakian ahliwaris Veteran, Sri Ika Memed Djakaria menuturkan, para pejuang veteran, menerima hibah lahan seluas 157,5 hektar lahan dari warga keturunan bernama Om Kin Ceng pada 12 Juni 1946 silam. Namun lahan yang terletak di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan ini, yang dulu masuk Kecamatan Legok, kini dikuasai pengembang Bumi Serpong Damai (BSD) tanpa perpindahan hak dari ahli waris.

Menurut Sri Ika, pihaknya telah mendapat kuasa langsung dari ahliwaris Om Kin Ceng yakni Sandjaja Wangsamulya untuk mengurus sengketa lahan ini. Kedatangannya ke DPRD menurut Sri Ika, berharap para wakil rakyat ini bisa melakukan mediasi antara ahliwaris dengan pihak pengembang. 

Sri Ika menjelaskan, lahan seluas 7,5 hektar yang berada di wilayah Jatake, sudah dijual oleh ahliwaris pemberi hibah dengan ahliwaris veteran. Sementara yang di Lengkong Kulon sekarang ini posisinya dikuasai oleh pengembang. Bahkan sekitar 90 hektar lahan sudah dibangun oleh pihak BSD.

"Kami sudah mengurus sengketa lahan ini sejak 10 tahun silam. Namun belum ada titik temu. Semua bukti-bukti sudah kami bawa ke BPN, saat tinggal pengukuran tapi tidak dilaksanakan," ujarnya dihadapan anggota DPRD.

Menurut Sri Ika, pihaknya saat ini memiliki bukti girik dan kikitir C678, C382 dan C375 untuk lokasi lahan yang berada di Lengkong Kulon. Bahkan pihak ahliwaris juga menunjukkan dokumen lain berupa peta rincik yang dikeluarkan BPN tahun 1948.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha mengungkapkan, apapun yang diadukan warga ke DPRD tentu akan direspon. Namun DPRD akan merinci lebih lanjut bukti-bukti kepemilikan yang dibawa oleh ahliwaris.

"Kami DPRD akan bekerja sesuai dengan kewenangan kami. Paling tidak kami akan mediasi dengan pihak pengembang, untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Wahyu kepada wartawan.

Anggota Komisi I Cahyo Sujana Ubay menambahkan, pihak ahliwaris diharapkan bisa melengkapi bukti-bukti real kepemilikan tanah. Selain itu surat kuasa dari ahliwaris yang lain serta kuasa dari ahliwaris Lie Tjok Nio juga harus dilengkapi. Pihaknya selaku wakil rakyat tentu akan membantu permasalahan ini jika segala bukti-buktinya lengkap.

"Paling tidak kita bisa duduk bareng antara ahliwaris pemilik tanah, ahliwaris veteran dan pengembang. Dengan begitu kita bisa mencari titik temu harus seperti apa penyelesaiannya," ujar Ubay, panggilan akrab Cahyo Sujana Ubay. 

Pengembang sekelas BSD atau perusahaan lain, jika ada sengketa lahan tentu akan diselesaikan melalui jalur hukum. Jika masih bisa dimediasi dengan cara kekeluargaan kenapa tidak kita lakukan. 

"Dalam waktu dekat kita akan panggil pengembang untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. Baru setelah itu kita duduk bersama," tandasnya. (PUT)