HUKRIM
Seorang Pria Diciduk Polres Pandeglang Usai Perkosa Anak Dibawah Umur
PANDEGLANG, (JT) - Polres Pandeglang meringkus tersangka RM (24) warga Desa Mandalawangi, Pandeglang, Banten, atas pengaduan kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur. Atas laporan seorang pemuda tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Selasa (14/6/2022).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan seorang pemuda bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati. “Anggota Satreskrim Polres Pandegang menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Belny, Rabu (15/6/2022).
Peristiwa itu awalnya terjadi, saat Melati dibonceng oleh tersangka RM (24) saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi tersangka RM (24) langsung menarik Melati dan menidurkan di tanah, kemudian RM (24) langsung melancarkan aksinya.
Belny Warlansyah menjelaskan, kejadian dimana saat melancarkan aksinya korban sempat melakukan perlawanan. “Saat korban sudah berada di tanah Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM (24) sangat kuat sehingg Melati tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (DSH)

- Diramaikan Artis dan Boyong Kantor
- Zaki Prihatin Melihat Situ Patrasana
- Bupati Saba Desa di Kresek
- Saba Desa Kresek, Bupati Semprit Kades Patrasana
- Bupati Gelar Rapat Perlindungan Anak







