HUKRIM
Sidang TPPU Dengan Terdakwa Indra Kenz Ditunda Hingga 14 November
TANGERANG, (JT) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menunda putusan terhadap perkara pidana pencucian uang (TPPU) dan transaksi elektronik dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz yang seharusnya digelar Jumat (28/10/2022) pagi lalu.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, setelah duduk di meja sidang kemudian, menyatakan melalui pengeras suara bahwa sidang putusan terhadap Indra Kesuma, ditunda dan sidang putusan tersebut dilaksanakan pada 14 November 2022 mendatang.
"Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 november," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya tim Pengadilan Negeri Tangerang, menyampaikan kepada awak media dan Jaksa yang telah hadir, bahwa sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, kemudian diumumkan diundur hingga pukul 14.30 WIB.
Kemudian ketika sudah memasuki pukul 14.30 WIB tim Pengadilan Negeri Tangerang, terlihat melakukan berbagai persiapan mulai dari pengecekan gambar layan Televisi untuk pelaksanaan sidang via zoom dan pengecekan suara Indra Kenz, yang menjalani persidangan di Rutan Salemba.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan pidana penjara 15 tahun.
Tim JPU Kejari Tangsel, Primayuda Yutama, yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal
45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Indra Kenz, juga terbukti dan secara sah melanghar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap Jaksa, Primayuda Yutama, dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," terang Jaksa.
Primayuda juga menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma, juga tetap ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat dan menetapkan terdakwa Indra Kesuma membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. (HAN)

- Pembangunan RSU Pantura Terus Dikebut
- Kades Tapos Diperiksa Kejaksa
- Pilkada Tangsel Menjadi Pantauan Internasional
- Diduga Lari dengan Pria Lain Sumantri Laporkan Istri ke Polisi
- KAMCIDTAS Ajak Masyarakat Pilkada Damai







