Banten

Sindikat Ranmor Bogor Dibekuk

Administrator | Jumat, 20 Mei 2016

PONDOK AREN - Polres Tangsel membekuk empat pelaku jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bogor yang beraksi di wilayah hukum Tangsel. Keempat pelaku diamankan di wilayah Bogor.

Keempat tersangka, yakni UM (23), HR (25),TY(19) dan RP(28) penadah hasil curian, semuanya merupakan warga bogor.

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan keempat pelaku biasa beroperasi di wilayah Serpong dan Pondok Aren. Biasanya melakukan curanmor saat pemilik memakirkan kendaraannya dan lengah pengawasan. "Sebenarnya ada lima pelaku, kita baru bekuk empat. Satunya masih buron," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Pondok Aren, Kamis (19/5/2016).

Menurutnya barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino, satu gagang kunci berbentuk Letter T serta lima anak mata kunci dan uang tunai Rp600 ribu pecahan uang Rp100 ribu.

“Barang curian, biasanya dibawa ke sindikat di Bogor. Setelah itu kendaraan dipretelin untuk dijual,” ucapnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKPSamian mengatakan Unit III Ranmor menangkap tiga tersangka UM (23), HR (25), TY(19), Sabtu (7/5) sekira pukul 23.00 WIB di Parung, Kabupaten Bogor. Kemudian dilakukan pengembangan, tertangkaplah RP pada Minggu (8/5) sekira pukul 16.00 WIB.

"Penadah mengaku dirinya telah membeli kendaraan motor hasil curian tersangka UM seharga Rp1,8 juta. Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan, untuk penadah RP, diancam pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” terangnya.

Sementara, salah seorang pelaku, UM mengaku, baru tiga kali melakukan pencurian di wilayah Pondok Aren. Biasanya motor dijual seharga Rp1,8 juta. “Uangnya dipakai untuk senang-senang saja,” pungkasnya. (elo)