Banten

Soal Temuan BPK Camat Mauk Klaim Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Administrator | Kamis, 26 Januari 2017

Kantor Pemerintahan Kecamatan Mauk

MAUK - Camat Mauk Heru Ultari mengklaim kerugian negara dari proyek paving blok sudah dikembalikan. Hal tersebut diungkapkan Heru Ultari usai memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) eselon IV di Kecamatan Mauk pada Kamis (26/1/2017).
 
Mantan Camat Jayanti ini mengaku memilik bukti setoran ke rekening daerah. "Kerugian negara sudah dibayarkan ke rekening daerah sekitar Rp57 juta untuk tiga paket kegiatan,"ujarnya.
 
Sementara Akso mantan kasi pembangunan Kecamatan Sukadiri yang saat ini menjabat kasi trantib Mauk mengakui jika BPK menemukan adanya kerugian negara pada proyek paving blok di Kecamatan Sukadiri.
 
Dia menambahkan di Kecamatan Sukadiri ada 3 judul kegiatan proyek yang menjadi temuan BPK. "Kerugian negara dari Tiga judul proyek tersebut  sudah dikembalikan ke keuangan daerah," ujarnya.
 
Akso menambahkan dari hasil temuan tersebut rata-rata proyek tersbut mengurangi volume dan kwalitas. Menanggapi hal tersebut ketua LSM lembaga Independen Pemantau Pembangunan Indonesia (LIP2I) Ibenu Haldun mengatakan, meski kerugian negara sudah di kembalikan namun tidak menghapus pidana.
 
"Ini jelas sudah ada kelalaian dari PPTK dan kami akan menindaklanjuti temuan tersebut," katanya.
 
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 Paket kegiatan proyek pembangunan jalan lingkungan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek tersebut  berada di lima Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Sepatan, Pakuhaji, Mauk, Sukadiri dan Mekar Baru. Pelaksana pekerjaan atau pemborong menggunakan paving blok abal-abal. (DAY)