HUKRIM

SPSI Banten Tak Berikan Bantuan Hukum Untuk Dadang

Administrator | Kamis, 17 Januari 2019

TANGERANG - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Banten tidak memberikan bantuan hukum terhadap Dadang Supriatna. Padahal kasus hukum yang menimpa Dadang, terjadi saat digelarnya Musyawarah Unit Kerja (Musnik) SPSI di PT Pratama Abadi Industris.

Ketua DPD KSPSI Banten Ahmad Supriadi saat dimintai komentarnya terkait kasus pidana yang menimpa anggota SPSI Tangsel ini mengungkapkan, pembelaan dalam masalah PHK tentu harus ada surat kuasa. Sementara pembelaan dalam masalah pidana tentu harus dilakukan oleh pengacara.

"Pembelaan dalam masalah phk harus ada surat kuasanya dan saya bukan kuasanya mereka. Sementara pembelaan dalam masalah pidana tentu haru oleh advocat," terang Ahmad Supriadi melalui pesan whatsAppnya.

Ketua DPC SPSI Kota Tangerang Selatan Taufik Mahdum menilai, kasus pidana yang menimpa Dadang Supriatna ini sangat mengada-ngada. Menurut Taufik, sisetiap perselisihan yang terjadi di dalam organisasi, itu dapat diselesaikan secara internal, bukan dibawa ke ranah hukum.

"Jika setiap ada kejadian internal organisasi dapat dipidanakan maka orang-orang itu akan takut untuk ikut berorganisasi. Sementara SPSI ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja," ujar Taufik Mahdum.

Taufik menilai, ada ketidak wajaran terhadap kasus pidana yang menimpa Dadang Supriatna ini. Sebab beberapa saat setelah kejadian keributan menjelang Musnik SPSI di PT Pratama Abadi Industri, semua sudah saling memaafkan. Bahkan Rusdi Efendi selaku pelapor juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Kita sudah saling berpelukan beberapa saat setelah kejadian keributan itu. Kok tiba-tiba ada informasi katanya Dadang dilaporkan ke pihak berwajib. Inikan aneh, terkesan dipaksakan," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dugaan pemecatan sepihak Dadang Supriatna, salah satu pekerja PT. Pratama Abadi Industri dipicu dari dugaan pemukulan terhadap Rusdi Efendi. Peristiwa itu terjadi saat digelarnya Musyawarah Unit Kerja (Musnik) SPSI 2018 silam. (PUT)