Banten

Tahun 2016 Ini 267 Miliar Lebih Untuk Desa

Administrator | Selasa, 31 Mei 2016

TIGARAKSA - Pemerintah Daerah akan mengalokasikan anggaran Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Tangerang, masing-masing senilai Rp 1 miliar lebih. Dari 246 Desa yang tersebar di 29 Kecamatan, Pemkab Tangerang harus mencairkan dana desa senilai Rp 267.798.465.948.

Dana ratusan miliaran tersebut meliputi dana Desa yang bersumber dari APBN senilai Rp168.759.814.000. Alokasi dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang senilai Rp55.316.472.880. Dana bagi hasil pajak sebesar Rp39.135.470.000. yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang dan bagi hasil retribusi sebesar Rp4.586.709.068.

Ratusan miliar dana tersebut diperuntukan bagi pembangunan fisik dan non fisik. Yakni pemberdayaan masyarakat, BOP Kades, BPD dan RT/RW, sesuai peraturan mentri keuangan No 46 Tahun 2016 dana tersebut akan dicairkan dalam dua termin, untuk termin pertama sebesar 60 persen, sedangkan untuk termin kedua sebesar 40 persen.

Kasubid Kekayaan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang Eka Nurjaman mengatakan, Pemerintah Pusat dan Daerah akan menggelontorkan dana sebesar 267 miliar lebih bagi 246 Desa. Menurutnya dana tersebut merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat di pedesaan agar bisa meningkatkan pembangunan di semua bidang. Baik infrastruktur pembangunan jalan, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan bagi pegawai Desa.

"Kami berharap agar Pemerintahan Desa bisa melaksanakan amanah yang diberikan. Dana Desa tidak boleh di selewengkan untuk kepentingan pribadi, karena akan langsung berurusan dengan hukum," ujarnya.

Sementara ditempat terpisah Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko menghimbau kepada Kepala Desa, jika dana desa sudah cair, maka dirinya berharap agar bisa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat. Tentunya kepolisian sebagai penegak hukum bersama kejaksaan akan melakukan pengawasan dan jika ditemukan ada pelanggaran maka akan diproses secara hukum.

"Dana Desa adalah dana rakyat yang harus direalisasikan, jangan sampai Kades bermain-main kalau ada penyimpangan kami siap memproses secara hukum," ujarnya. (day)