Banten
Tak Terima Divonis Positif Covid-19, Warga Sukanegara Gruduk RS Metro Hospital

CIKUPA, - Viral video belasan warga Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengamuk di Rumah Sakit Metro Hospital, Minggu (20/9/2020). Diduga, warga mengamuk, karena tak terima jenazah warga Sukanegara yang tidak boleh dibawa pulang keluarganya, akibat divonis positif corona.
Dalam video tersebut, warga terlihat adu mulut dengan petugas keamanan rumah sakit. Puluhan warga Desa Sukanegara Kecamatan Cikupa, meminta agar pihak rumah sakit segera memulangkan jenazah warga Sukanegara yang divonis covid-19.
Humas RSU Metro Hospital Cikupa, Yoyok membenarkan, terkait adanya peristiwa cek cok antara warga Sukanegara dengan security rumah sakit.
Kata Yoyok, peristiwa tersebut terjadi karena ada salah satu warga Sukanegara meninggal dunia pada pukul 05.00 Minggu (20/9/2020). Dari hasil pemeriksaan dokter RS Metro Hospital Cikupa, pasien tersebut terpapar Covid 19, namun pihak keluarga almarhum bersama warga tidak menerimanya dan meminta agar jenazah segera dipulangkan.
"Iya betul, ada sedikit keributaan. Pihak keluarga pasien tidak menerima, hasil diagnosis dokter yang menyatakan, pasien meninggal terpapar corona," kata Yoyok kepada wartawan.
Menurut Yoyok, secara aturan kemenkes, setiap pasien yang meninggal karena virus corona, pemakamannya menggunakan standar Covid 19. Lanjut Yoyok, karena pihak keluarga memaksa pihak RS, agar almarhum dimakamkan secara biasa, maka pihak rumah sakit meminta agar keluarga membuat surat yang ditandatangani pihak desa dan kecamatan.
"Surat baru ditandatangani ketua RT saja. Karena, ini hari libur, maka pihak Desa dan Kecamatan boleh menyusul. Kami pihak RS Metro Hospital tidak mau disalahkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan surat pernyataan tersebut untuk antisipasi jika ada masalah dikemudian hari,"terangnya.
Dihubungi terpisah, Juru bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmidzi mengatakan, dirinya menerima informasi adanya emosional warga yang menginginkan agar jenazah tidak divonis Suspek Covid. Secara prosedur jika ada pasien terpapar Covid 19, maka pihak rumah sakit harus menguburkan secara protokol kesehatan Covid 19.
"Kemungkinan besar keluarga almarhum bersama warga Sukanegara tidak mau almarhum divonis suspek Covid, dan memintanya untuk dikuburkan secara biasa," terangnya. (PUT)

- Masuk Zona Orange, Pemkot Tangsel Terus Tingkatkan Pencegahan Covid-19
- Langgar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang, Bakal Disanksi Kerja Sosial
- Wagub: Fly Over Sudirman Untuk Urai Kemacetan di Ibukota Provinsi Banten
- 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang Dilantik
- Pemkab Tangerang Proyeksikan Pendapatan 4,96 Triliun di APBD 2021