Banten

Tangerang Akan Buat Zonasi Industri

Administrator | Jumat, 06 Oktober 2017

TIGARAKSA - Kabupaten Tangerang dikenal sebagai kota seribu industri. Hingga akhir 2016 lalu, Kabupaten Tangerang telah mencatat sebanyak 5.100 industri yang tersebar di sejumlah wilayah. Untuk menata industri ini, Pemkab Tangerang akan memberlakukan zonasi industri sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Tangerang Dahyat Tunggara mengungkapkan, berdasarkan peratuan menteri Perindustrian No 110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa kedepan tidak ada lagi sistem kawasan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perindustrian ini salah satunya akan mengatur zonasi industri.

"Yang disebut industri inikan tidak selalu harus pabrik-pabrik besar dengan skala produksi yang besar. Tapi ada industri pertanian, industri tekstil bahkan ada home industri sampai zona industri kreatif," ujarnya.

Untuk itu kedepan akan diatur lagi agar dibentuk zonasi industri sesuai dengan ketentuannya masing-masing. Sehingga Kabupaten Tangerang yang memiliki 5.100 lebih industri ini akan lebih tertata.

Anggota Pansus 2 DPRD Kabupaten Tangerang lainnya Tasripin menambahkan, dengan Perda yang tengah digodok oleh DPRD ini, diharapkan Pemkab Tangerang akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan zonasi industri. Jangan sampai ada industri yang beriperasi di luar wilayah industri.

Tasripin mencontohkan, kawasan Bojong, Cikupa yang saat ini sudah marak dengan perdagangan sepatu, tentu bisa saja dijadikan central home industri di Kabupaten Tangerang. Sehingga para pengrajin juga akan mendapat pembinaan dan pengarahan dari Pemkab Tangerang.

"Sangat memungkinkan untuk pengembangan-pengembangan industri di wilayah Kabupaten Tangerang ini. Tinggal bagaimana pemerintah menata keberadaan industri tersebut," paparnya. (PUT)