Jurnal Oto

Tarif Pembuatan STNK dan BPKB Terbaru di Tahun 2017

Administrator | Senin, 16 Januari 2017

foto, otoboy.com

Tarif pembuatan STNK dan BPKB rupanya meningkat seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mulai tanggal 6 Januari 2017. Tak tanggung-tanggung, tarif pembuatan STNK dan BPKB mengalami kenaikan 100% hingga 300%. Mungkin hal ini dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan, sehingga Pemerintah Indonesia harus meningkatkan biaya pengurusan STNK ataupun BPKB pada kendaraan beroda dua ataupun beroda empat.

Sebagai masyarakat biasa kita hanya bisa pasrah dan menerima dengan lapang dada. PP Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan menggantikan PP Nomer 50 Tahun 2010. Yah, pemerintahan Presiden Jokowi telah melakukan revolusi birokasi, sehingga mencegah terjadinya pungli ketika mengurus perpanjangan STNK ataupun mutasi BPKB. Menariknya lagi, semua tarif pembuatan BPKB dan STNK akan dibuat sama di semua daerah.

Kenaikan tarif pembuatan STNK dan BPKB menjadi pro kontra ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Ada yang mendukungnya, ada pula yang keberatan dengan kenaikan tarif yang mencapai 300 persen. Namun semua ini dilakukan demi peningkatan kualitas layanan. Kabarnya, jasa dari layanan pembuatan STNK dan BPKB akan masuk pada pos PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tahun depan. Semoga saja tidak ada oknum yang gelap mata dan melakukan korupsi terhadap uang yang masuk kedalam pos PNBP.
  
Apabila sebelumnya pembuatan STNK pada roda dua dan roda tiga dikenakan biaya 50 Ribu Rupiah, kali ini dikenakan biaya mencapai 100 Ribu Rupiah. Tak hanya itu, PP No 60 Tahun 2016 juga meningkatkan pembuatan plat nomer dari sebelumnya 30 Ribu Rupiah menjadi 60 Ribu Rupiah. Nah, yang paling mahal adalah biaya pindah kepemilikan BPKB, karena tarifnya mencapai 225 Ribu Rupiah untuk kendaran roda dua dan mencapai 375 Ribu Rupiah untuk roda empat.

1. Kendaraan Roda Dua
Pembuatan STNK baru Rp 100.000
Perpanjangan STNK Rp 100.000
pengesahan STNK Rp  25.000
Pembuatan Pelat nomor Rp  60.000
STCK Rp  25.000
Pembuatan BPKB baru Rp 225.000
Ganti Kepemilkan BPKB 
ganti pemilik Rp 225.000
Mutasi Rp 175.000

2. Kendaraan Roda Empat
Pembuatan STNK baru Rp 200.000
Perpanjangan STNK Rp 200.000
pengesahan STNK Rp  50.000
Pembuatan Pelat nomor Rp 100.000
STCK Rp  50.000
Pembuatan BPKB baru Rp 375.000
Ganti Kepemilkan BPKB Rp 375.000
Mutasi Rp 250.000

Seperti yang dilihat diatas, tarif pembuatan STNK dan BPKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat berbeda. Tarif tersebut berlaku di semua daerah, sehingga bisa menjadi patokan apabila sobat ingin mengurusi BPKB ataupun STNK.
Sumber : Otoboy.com