HUKRIM
Tergiur Keuntungan Jual Sabu, Galih Masuk Penjara

BENDA - Galih remaja berusia 17 tahun diamankan kepolisian Polsek Benda, Tangerang pada Sabtu (17/12/1016). Ia diringkus aparat lantaran menjajakan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Husen Sastranegara RT 03 / RW 04 Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolsek Benda, Kompol Amar mengungkapkan tersangka dibekuk petugas di pinggir jalan saat hendak bertransaksi.
"Awalnya kami mencurigai gerak a- gerik pelaku dan langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Amar pada Minggu (18/12/2016).
Saat digeledah, polisi menemukan plastik klip berisi sabu yang disimpan pelaku. Menurut pengakuan, tersangka dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Toni (19).
"Dia hanya mengedarkan, dan mendapatkan upah Rp. 200.000," ucapnya.
Petugas menyita barang bukti 9 bungkus paket sabu siap edar dari tangan pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Toni yang memasok sabu kepada remaja 17 tahun itu pun turut diamankan aparat. Ia dibekuk di kediamannya, Kp. Rawa Jeruk, Benda, Tangerang.
"M dijerat rat Pasal 114 subsider 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya penjara 5 sampai 7 tahun," katanya. (ARM/WIN)
Kapolsek Benda, Kompol Amar mengungkapkan tersangka dibekuk petugas di pinggir jalan saat hendak bertransaksi.
"Awalnya kami mencurigai gerak a- gerik pelaku dan langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Amar pada Minggu (18/12/2016).
Saat digeledah, polisi menemukan plastik klip berisi sabu yang disimpan pelaku. Menurut pengakuan, tersangka dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Toni (19).
"Dia hanya mengedarkan, dan mendapatkan upah Rp. 200.000," ucapnya.
Petugas menyita barang bukti 9 bungkus paket sabu siap edar dari tangan pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Toni yang memasok sabu kepada remaja 17 tahun itu pun turut diamankan aparat. Ia dibekuk di kediamannya, Kp. Rawa Jeruk, Benda, Tangerang.
"M dijerat rat Pasal 114 subsider 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya penjara 5 sampai 7 tahun," katanya. (ARM/WIN)

- Guru SDN 2 Sukaharja Ikut Program Australia Award
- Ahya Kembali Pimpin PWI Lebak Secara Aklamasi
- PT BSD Dituding Tak Patuhi Hukum
- Kerahkan Satpam dan Preman, PT BSD Tbk Pagari dan Blokir Kampus SGU
- LSM Biak Santuni Yatim Piatu dan Lansia