HUKRIM

Terlibat Kasus Investasi Bodong, Mertua Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Tangsel

Administrator | Selasa, 16 Agustus 2022

SERPONG, (JT) - Mertua Indra Kesuma alias Indra Kenz, Rudiyanto Pei, tersangka kasus penipuan judi online berkedok trading komoditas melalui aplikasi Binomo, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat, menjelaskan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Rudiyanto Pei, dari Mabes Polri ke Kejari Tangsel. 

"Bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung RI yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama Rudiyanto Pei," kata Kepala seksi Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat, Senin (15/8/2022). 

Dia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara judi online berkedok investasi bodong Binomo itu, Rudiyanto Pei, di duga melakukan pencucian uang terkait harta terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Binomo di media sosial Youtube.

Dia menjelaskan, Binomo telah merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp. 100.677.637.894, (seratus miliar enam ratus juta tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).

"Bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia.

Selanjutnya, bahwa jaksa P16 yang akan menangani terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

"Bahwa korbannya sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) orang," terang Purkon. (HAN)