HUKRIM
Tersangka Pembunuhan Santri Ponpes Gintung Masih Dititip di Rutan Polresta Tangerang
TIGARAKSA, (JT) - R (15), santri pesantren Daar El Qolam pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial BD, saat ini masih menjalani tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, di ruang tahanan khusus anak di Mapolres Kota Tangerang.
"Saat ini tersangka dititip di rutan Polres Kota Tangerang. Penahanan masih 15 hari sampai tanggal 16 September 2022," kata Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini, dikonfirmasi, Rabu (31/8/20200).
Ate menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Sat Reskrim Polresta Tangerang, pada pekan lalu. Sementara perkara itu, juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk segera menjalani masa persidangan.
"Sidang kasus dugaan pengeroyokan sudah dijadwalkan di pengadilan.Untuk yang didakwakan kepada pelaku MRE, yaitu Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014," terang Ate.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, menegaskan perkara kasus dugaan penganiayaan anak santri hingga korban meninggal dunia itu, hanya tinggal menunggu waktu persidangan.
"Perkara santri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah tahap 2," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, ditemui di Kantor DJBC Provinsi Banten, Selasa (30/8/2022).
Dia menegaskan, dalam perkara pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban itu, hanya ada satu orang tersangka, yakni pelaku R, yang juga santri di Pesantren tersebut.
"Jumlah tersangka satu, anak pelaku, pasalnya Undang-undang perlindungan anak," tegas dia.
Dia mengaku, sebelumnya sempat memeriksa dua orang pengurus Pesantren, atas tindak kekerasan yang terjadi hingga menyebabkan BD meninggal dunia.
"Ponpes kita periksa sebagai saksi saja, sebatas itu saja. Untuk kelalaian belum sampai kesana," tegasnya.
Dia menekankan, lembaga pendidikan seperti pesantren atau lembaga lain dengan model asrama harus lebih mengetatkan pengawasan siswa-siswi atau santrinya lebih ketat lagi.
"Terutama di lingkungan asrama, tentu kalau sekolah bersama lebih ketat lagi pengawasan, karena ini anak-anak masih remaja jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan sudah tindak pidana, menghilangkan nyawa," jelas dia. (HAN)

- Izin Tempat Tinggal Cukup di Kecamatan
- Zaki dan Yuli Terima Tim Juri P2WKSS Banten
- Warga Demo Pabrik Keramik
- Warga Tewas Tertimpa Drum Bahan Kimia
- P2WKSS Bukan Sekedar Mengejar Prestasi








