Banten

Tolak Pendirian Rumah Ibadah, Warga Solear Ngadu ke Dewan

Administrator | Rabu, 18 September 2019

Sejumlah warga Cikasungka Kecamatan Solear saat memaparkan terkait pendirian rumah ibadah yang ditolak warga sekitar.

TIGARAKSA - Meski belum terbentuk komisi-komisi, anggota DPRD Kabupaten Tangerang sudah mulai menerima kunjungan masyarakat untuk menyerap aspirasi. Kali ini puluhan warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, datang untuk mengadukan penolakan pembangunan rumah ibadah.

Salah satu perwakilan warga, Madi menuturkan, kedatangan warga Cikasungka ke DPRD ini menyusul adanya undangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) awal September lalu. Menurut Madi, warga diajak audiensi terkait usulan perizinan pendirian greja santa odilia di perumahan Bukit Cikasungka.  

Madi mengungkapkan, usulan pendirian gereja itu telah muncul sejak 2015 silam. Namun saat itu usulannya mendirikan rumah doa Santa Albertus Agung. Karena rencana pendirian rumah ibadah ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Dua Menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, tentang pendirian rumah ibadah, maka ditolak warga.

"Saat ini dilokasi yang sama ternyata muncul kembali usulan perizinan pendirian rumah ibadah dengan nama Greja Santa Odilia. Kami jelas-jelas telah menolaknya karena tidak sesuai aturan," paparnya.

Madi menjelaskan, karena rekasi masyarakat semakin tidak kondusif, maka pemerintah dapat mencabut atau menolak perizinan rumah ibadah yang tidak sesuai aturan. Jangan sampai perizinan keluar yang akan memancing gejolak masyarakat.

Anggota Fraksi PKS Sapri mengungkapkan, atas aspirasi masyarakat ini, pihaknya akan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas melalui komisi-komisi yang berkaitan dengan perizinan. Hasil pembahasan itulah yang akan menjadi rekomendasi DPRD kepada eksekutif.

"Kami meminta pihak eksekutif untuk mengkaji ulang perizinan rumah ibadah yang dipersoalkan warga tersebut. Segala bentuk surat menyurat yang telah dikeluarkan sampai muncul rekomendasi periiznan di DPMPTSP ini juga harus dibuktikan kebenaranya," terang Sapri. (PUT)