Banten

Tujuh Kades di Kecamatan Kronjo Diperiksa

Administrator | Kamis, 04 Juli 2019

Sejumlah kepala desa di Kecamatan Krojo terlihat hidmat saat menghadapi pemeriksaan laporan akhir masajabatan dari pejabat DPMPD Kabupaten Tangerang.

KRONJO - Sebanyak tujuh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten diperiksa, Rabu (3/7/2019). Pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) ini terkait laporan pertanggung jawaban di akhir masa jabatan mereka.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Kronjo Salwani menjelaskan, dengan pemeriksaan laporan akhir masa jabatan ini, diharapkan setiap anggaran yang sudah terserap harus dibuatkan laporan. Nantinya Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ) tersebut disampaikan kepada dinas terkait.

"Saya berharap para kades yang masa jabatannya habis, untuk segera membuat laporan laporan akhir masa jabatan," paparnya.

Menurut Salwani, ini sangat penting karna laporan ini sifatnya khusus dan menjadi syarat bagi kepala desa yang akan maju lagi sebagai calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa Pilkades tahun 2019 ini.

Dalam pemeriksaan kali ini, ada dua kepala desa yang berhalangan hadir karena sakit atau tidak ada keterangan. Dari tujuh desa yang di periksa, dua diantaranya tidak hadir. Yakni Kades Pagedangan Ilir dan Pegedangan Udik.

"Pangedangan Ilir informasinya tidak sehat sedangkan Pagedangan Udik tidak ada keterangan," tandasnya.


Kasi Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa pada DPMPD Kabupaten Tangerang Budi Lestari mengungkapkan, ke tujuh kades yang diperiksa ini yakni Kades Pagedangan Udik, Kades Pagedangan Ilir, Kades Pagenjahan, Kades Pasilian, Kades Blukbuk, Kades Muncung, dan Kades Cirumpak. Pemeriksaan ini terkait akan habis masa jabatan mereka pada akhir Juli 2019 ini.

"Mengingat masa jabatan para kepala desa ini akan berakhir bulan ini, maka kami lakukan pemeriksaan agar para kepala desa membuat laporan akhir masa jabatan," tuturnya.

Karena para kades ini cukup kooperatif, maka BPMPD memberikan kesempatan kepada para kades yang belum menyerahkan laporannya bisa datang langsung ke dinas terkait.

"Laporan akhir masa jabatan ini diharapkan 20 Juli harus sudah selesai dilaporkan ke dinas," pungkasnya. (ARD)