HUKRIM
Ulama dan Mahasiswa di Tangsel Soroti Enam Terpidana Narkotika Lolos Hukuman Mati

TANGSEL, (JT) - Lolosnya enam bandar narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu-sabu di Sukabumi menyita perhatian berbagai pihak. Mulai dari ulama hingga mahasiswa.
Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan KH Abdullah Mas'ud pun turut menanggapi soal lolosnya enam terpidana ratusan sabu-sabu dari jeratan hukuman mati itu.
Dia turut menyayangkan, adanya keringanan hukuman. Padahal, dengan barang bukti ratusan sabu-sabu itu bisa menghancurkan pemuda generasi bangsa Indonesia.
"Dengan barang bukti ratusan sabu-sabu itu, ya nalar keadilan kita ya hukuman mati mestinya," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (27/6/2021).
Mas'ud menegaskan, melindungi generasi muda dari bahaya narkotika bersifat mutlak, tak bisa ditawar. Sehingga, seharusnya enam terpidana tersebut mendapat hukuman setimpal.
"Kita tentu menghargai proses hukum. Tetapi bahwa kita harus melindungi anak negeri dari bahaya narkoba, jadi tidak bisa ditawar-tawar," tegasnya.
"Anak negeri ini harus dilindungi dari narkoba, apalagi sebesar itu barang buktinya, ya itu perlu ditindak tegas supaya masyarakat ini tak lagi resah dengan pengedar narkoba," sambungnya.
Menurutnya, upaya melindungi generasi muda dari narkoba tak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga perlu peran semua pihak. Baik ulama, pelajar, atau masyarakat umum lainnya.
"Kita perlu berupaya sama-sama melindungi generasi bangsa ini dari narkoba," seru Mas'ud.
Diketahui, enam terpidana narkotika dengan sabu-sabu 402 kilogram itu terungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020. Sabu-sabu tersebut dikemas mirip dengan bola.
Enam terpidana tersebut mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021, kemudian mendapat keringanan hukum menjadi belasan tahun hasil banding yang diterima oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.
Enam terpidana itu yakni Sukendar alias Batak, Ilan, dan Basuki Kosasi jadi mendapat hukuman 15 tahun penjara. Sementara Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga masing-masing hukuman penjara 18 tahun.
Eka, salah satu mahasiswa universitas swasta itu tergelitik dengan putusan yang meloloskan enam terpidana ratusan kilogram sabu dari hukuman mati menjadi belasan tahun penjara.
"Jujur aja ya sebenernya lucu aja. Masa hasil segitu banyaknya divonis belasan tahun? Kenapa nggak ditegaskan dengan hukuman mati? Kalau emang tegas, kasih hukuman yang sebanding. Kalau harus hukuman mati, ya hukuman mati," pungkasnya. (WHT)

- 12th SATU Indonesia Awards 2021, Ajak Generasi Muda Untuk Peduli Lingkungan
- Langgar Prokes, KTP dan SIM Warga Tangerang Bakal Ditarik
- Bupati Tangerang Apresiasi Masyarakat Yang Taat Pajak di Masa Pandemi
- FIF Gelar Webinar Antisipasi Tindakan Kekerasan dan Eksekusi Jaminan Fidusia
- Gubernur Banten Kembali Memperpanjang PPKM Mikro