Banten

Usaha Industri Wajib di Kawasan Industri

Administrator | Selasa, 07 Juni 2016

TIGARAKSA - Sesuai PP 107 tahun 2015 tentang izin usaha industri, Kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri. Di Kabupaten Tangerang terdapat ratusan pabrik dan industri yang diduga belum memenuhi standar perizinan.

Disperindag sebagai instansi yang melakukan pengawasan harus benar melakukan pengawasan perizinan industri. Industri adalah Seluruh bentuk kegiatan ekonomi  yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri yang menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah. Meski diantara industri sudah memiliki IMB namun setiap pelaku usaha harus memiliki izin usaha industri sesuai PP 107 tahun 2015.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang Akip Syamsudin mengatakan, setiap perusahaan yang bergerak dibidang industri wajib memiliki izin usaha industri sesuai dengan ketentuan PP 107 tahun 2015 tentang izin usaha industri dan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tetang Perindustrian dan Perdagangan.

"Kami berharap agar perusahaan yang bergerak dibidang industri wajib mengurus izin usaha industri," ujarnya.

Akip Syamsudin menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP dan Perda, jika perusahaan membandel maka sanksi tegas berupa sanksi administrasi denda serta sanksi penutupan sementara akan diberikan. Selain itu perusahaan industri wajib berada di kawasan industri.

"Kami ingatkan kepada perusahaan untuk mengurus izin usaha industri sesuai dengan klasifikasi. Jika menengah kebawah dibawa Rp 10 miliar, maka pengurusan izin harus  ke BPMPTSP Kabupaten, jika klasifikasi nilai investasinya diatas Rp 10 miliar, harus diurus ke Provinsi sedangkan lebih dari Rp 50 miliar pengusuan izin industri dilakukan oleh pemerintah pusat," tandansya. (day)