Banten

Kualitas Udara Bakal Diuji

Wakili Pemprov Banten Lomba Langit Biru

Administrator | Minggu, 25 Oktober 2015

SERPONG - Pemerintah Kota Tangsel optimis bisa mempertahankan penghargaan Langit Biru dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, sayangnya, penilaian tersebut di wilayah yang merupakan milik pengembang perumahan.

Tahun ini penilaian untuk lomba langit hijau dikonsentrasikan di BSD, Alam Sutera dan Bintaro. Ketiganya merupakan pengembang yang menguasai lahan di wilayah Kota Tangsel.

Kepala Bidang Wasdal BLHD Tangsel, Budi Hermanto mengatakan pihaknya optimis mempertahankan predikat Langit Biru. Untuk itu pihaknya mengandalkan program penanaman satu miliar pohon. Program ini sebagai penetralisir polusi udara.

“Makanya kita optimis bisa menjuarai lomba ini,” ungkapnya.

Menurutnya, hingga saat ini udara di Kota Tangsel di bawah ambang batas udara. Meski demikian, di kota dengan tujuh kecamatan ini masih terdapat industri dan kendaraan yang menghasilkan polusi. 

“Hasil penilaian ini, akan mengetahui kualitas udara baik atau buruk,” ujarnya.

Untuk saat ini sambung Budi, akan mengevaluasi dan memantau kegiatan warga yang bisa mencemari lingkungan. “Indikatornya, tidak ada lagi pembakaran sampah secara massif, intens melakukan gerakan penanaman pohon, pembuatan sumur resapan, pembuatan lubang biopori,” katanya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan BLHD Tangsel dalam menjaga kualitas udara adalah melakukan uji emisi gas buang kendaraan. Sebagai daerah metropolitan, salah satu penyumbang kerusakan udara dari gas buang kendaraan.

“Kita melakukan uji emisi kendaraan setiap tahun. Ditambah, uji emisi dari Kemen LH yang dilakukan di wilayah Tangsel. Ini yang menambah nilai kita menjadi besar,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada BLHD Provinsi Banten, Naen Sunendar menyatakan dalam lomba langit biru Kota Serang dan Kota Tangsel menjadi perwakilan Provinsi. “Untuk penilaian meliputi uji emisi kendaraan roda empat, pengukuran udara bebas dan menghitung volume lalu lintas laju kendaraan dalam satu periode,” terangnya.

Lanjut Naen, uji emisi akan dilakukan pada 500 kendaraan. Sehingga memerlukan bantuan stakeholder Pemkot Tangsel dan kepolisian agar pengendara mau melakukan uji emisi. penilaian baku mutu kualitas udara mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

“Tangsel ini kota yang menuju metropolitan, tentunya tingkat pencemaran udara tinggi. Sehingga akan terlihat sejauh apa, ambang batas udaranya. Ada 80 kota se-Indonesia yang mengikuti penilaian Langit Biru ini,” tandasnya. (elo)