Banten
Warga Desa PT Pemi Hentikan Penyedotan Air Irigasi

BALARAJA - PT Pemi, sebuah perusahaan yang memperduksi kabel otomotif yang berlokasi di jalan Raya Serang KM 24 Balaraja Tangerang. Persahaan ini menyedotan air irigasi untuk kebutuhan industri yang di duga ilegal. Warga mendesak peruashana asal Jepang itu untuk segera menututup kegiatan penyedotan air ilegal ini.
Warga menilai, perusahaan tersebut ternyata sudah bertahun tahun menyedot air dari aliran irigasi di daerah mereka tanpada dasar hukum yang jelas. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Selama ini warga mengira bahwa perusahaan tersebut memiliki izin yang jelas dari pemerintah, sehingga warga memakluminya.
Selama ini para petani sering mengeluh kekurangan air untuk dialirkan ke sawah. Ternyata air tersebut digunakan disedot PT Pemi untuk kebutuhan industri. "Kami baru tahu bahwa air yang disedot oleh perusahaan memang tidak boleh. Kerna air irigasi memang harus dipergunakan untuk petani. Kami meminta pemerintah pusat seperti kementrian pengairan untuk bertindak tegas dan menutup perusahaan tersebut.
"Aliran irigasi tidak boleh dipergunakan untuk keperluan komersil," ungkapnya.
Tokoh masyarakat Balaraja Santa mengatakan, sejak berdirinya perusahaan tersebut sering mengalami kekurangan air untuk mengairi sawah. "Sawah-sawah di sepanjang irigasi mengalami kekeringan. Namun masyarakat baru tau jika minimnya debit air irigasi itu akibat disedot oleh PT Pemi," ujarnya.
Salah satu satpam PT Pemi yang enggan di sebutkan namanya, enggan berkomentar, dia mengaku tidak mengetahui lebih dalam terkait persoalan tersebut. Namun saat wartawan meminta bertemu dengan pihak manajemen, satpam tersebut mengatakan tidak ada, lagi keluar. (man)

- Dipecat Partai, Marsono Masih Ikut Rapat Paripurna
- Miliki Sabu Dua, Orang Warga Sinjay Ditangkap
- UPT Metrologi Tangsel Gelar Uji Tera
- Polsek Cikupa bekuk Pelaku Penjambretan
- Dinsos Salurkan Bantuan Bagi Penderita Cacat