Banten

Warga Pasar Kemis Pernah Somasi Pabrik Jamu Ilegal

Administrator | Rabu, 10 Agustus 2016

PASAR KEMIS - Pabrik jamu ilegal di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, yang berkedok pabrik karton ini sebelumnya pernah disomasi warga September 2014 silam. Selain tidak berizin, pabrik ini juga melakukan pencemaran lingkungan.

Pada tanggal 23 September 2014 Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, yang di Pimpin Akmaludin Nugraha kemudian melakukan isnpeksi mendadak dengan melihat pengolahan limbah cair yang dibuang secara sembarangan. DPR

Kepala Desa Sukamantri Nana Suryana yang ditemui di lokasi penggerebekan pabrik jamu ilegal terkejut, saat dirinya melihat ke dalam pabrik ditemukan ribuan jamu ilegal.

"Saya baru kali ini masuk pabrik, ternyata di dalam lorong ada bangunan yang tertutup rapih. Bangunan itu yang digunakan untuk memproduski jamu ilegal," terang Nana.

Nana Suryana, merasa kecolongan atas penggerebekan yang dilakukan BPOM dan Polda Banten itu. Dirinya berharap agar pemerintah meninjau dan mengevaluasi kembali izin pabrik PT Bilca tersebut.

"Kalau melanggar aturan ya tutup aja, dari pada membuat resah warga," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BPOM dan Direskrim Narkoba Polda Banten melakukan penggerebegan terhadap pabrik jamu ilegal di kawasan Pasar Kemis, Tangerang. Dalam penggerebekan kali ini, ditemukan ribuan pil obat dan ribuan bungkus jamu yang tidak terdaftar pada BPOM. (day)
 
Berikut nama-nama jamu ilegal yang berhasil diamankan BPOM dan Polda Banten :
1.obat pegel linu merk Ralinu
2.obat stamina pria merk obaku
3.obat stamina pria merk Spider
4.obat stamina pria merk Vigra
5.obat langsing merk Sing Ayu
6.obat stamina pria merk Huato
7.obat pegel linu merk Tawonliar
8.obat penurun berat badan merk Sera