Banten

Warga Segel BTS Di Lahan Fasum

Administrator | Kamis, 29 Oktober 2015

CIBODAS – Kesal tak direspon Pemkot, warga Perumahan Griya Duta Asri Jatiuwung 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, menyegel tower Base Transceiver Station (BTS), Rabu (28/10/2015). Penyegelan itu dilakukan setelah surat keberatan warga terkait berdirinya tower BTS di kawasan RW 002 tak ditanggapi Pemkot Tangerang. Warga menilai Pemkot Tangerang tak serius menertibkan bangunan ilegal dikawasan tersebut.

Warga sekitar Santo, menyesalkan berdirinya menara telekomunikasi yang berada di lingkungan perumahan warga tersebut. Pasalnya selain diduga tak memiliki izin, keberadaan tower itu juga tak mendapat persetujuan warga sekitar. Bahkan sebelumnya warga secara resmi telah membuat surat keberatan kepada Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, (6/10/2015) lalu. Namun Pemkot tak juga mengindahkan keluhan warga. Kesal dengan sikap Pemkot Tangerang, warga akhirnya berinisiatif menyegel tower BTS tersebut.

“Warga kan sudah buat surat keberatan tapi tidak ada respon. Itu kan jelas melanggar aturan kenapa tidak ada tindakan. Ada apa ini,” ujarnya.

Menurut Santo, seharusnya Pemkot melalui Satpol PP melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan keberadaan bangunan tersebut untuk melakukan penertiban. Pasalnya diketahui hingga saat ini Perwal Pembangunan Tower di Kota Tangerang belum dikeluarkan Pemkot Tangerang. Untuk itu Santo berharap Pemkot dapat menindak tegas pengelola tower BTS. 

“Satpol PP nya melempem. Kalau mau tegakan aturan ya harusnya ditebang jangan dibiarkan. Itu cuma satu bangunan, bagaimana dengan tower-tower yang lain. Kami berharap Walikota dapat menindak tegas penggelola dan meninjau kembali keberadaan tower BTS itu,” paparnya. 

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana memastikan telah menindaklanjuti laporan warga soal tower BTS. Sebelumnya terang Mumung pihaknya telah melakukan pengawasan dan peninjauan lapangan di lokasi tower itu berada.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang. Hal itu untuk memastikan adanya dugaan pengunaan lahan fasos fasum. Sementara terkait izin pembangunan tower BTS, terang Mumung, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo. Rekomendasi itu nantinya dapat dijadikan acuan untuk melakukan penegakan peraturan daerah (Perda).

“Ya kita respon laporan itu. Kita tindak lanjuti. InsyAllah surat-surat akan selesai besok. Kita juga akan panggil pengusahanya untuk dimintai keterangan,” terang mantan Camat Tangerang ini.

Sedangkan terkait pendirian BTS, dalam waktu dekat Pemkot akan mengeluarkan regulasi izin pembangunan menara jaringan komunikasi di sejumlah wilayah di Kota Tangerang. Kepastian izin penataan tower itu tinggal menunggu persetujuan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah. (sar)