Banten

Wasdal Tata Ruang Segel Sembilan Bangunan Tak Berizin

Administrator | Senin, 30 April 2018

TIGARAKSA - Selama kurun waktu lima bulan, Bagian Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, pada Dinas Tatar Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang menyegel sembilan bangunan tak berizin. Sayangnya penyegelan ini tidak ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Hingga kini dari sembilan bangunan tersebut masih ada yang beroperasi seperti biasa.

Kepala Bagian Wasdal pada Dinas Tata Ruang dan Banguan Kabupaten Tangerang Dedi mengungkapkan, selama dirinya menjabat sejak November 2017 lalu, hingga kini sudah menyegel sembilan bangunan tak berizin. Penyegelan itu terpaksa dilakukan, karena pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dedi meunturkan, ke sembilan bangunan yang disegel sejak November 2017 hingga Maret 2018 ini, yakni Gudang H Masud di Desa Dukuh Kecamatan Cikupa. PT Elektronik Tekhnologi Indoplas Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. PT Raja Mas Wiratama, Kawasan Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa. PT Shoeland Indonesia, jalan Raya Pemda Desa Bojong, Cikupa. PT Ginsa Inti Prtama Jalan Raya Serang, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. Gedung Gereja, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan. PT Dippon Sentosa, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka. Gudang Industri No.12 Jalan Puri Raya, Kampung Picung, Kecamatan Pasar Kemis. PT Bersaudara Lintas Samudra Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis.

Menurut Dedi, setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bangunan-bangunan tersebut, Wasdal kemudian memberikan teguran kepada pemilik bangunan. Namun hingga waktu yang ditentukan, para pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan perizinan yang disyaratkan. "Setelah kami berikan surat peringatan, baru kami segel," ujar Dedi kepada jurnaltangerang.co.

Dedi menambahkan, para pemilik bangunan juga sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penggunaan Bangunan (SP4B). Jika para pemilik bangunan masih tetap menggunakan bangunan tersebut, itu kewenangan pembongkaran ada pada Satpol PP.

"Kalau sudah diberikan SP4B masih tetap digunakan, tentu itu bukan lagi kewenangan kami. Itu sudah menjadi ranah Satpol PP untuk menertibkan," terang Dedi.

Menurut mantan Kepala Bagian Telematika pada Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Tangerang ini, saat ini di wilayah Kabupaten Tangerang masih banyak pemilik bangunan yang melanggar aturan. Secara bertahap pihaknya akan terus melakukan penertiban bangunan-bangunan liar tersebut.

"Sesuai dengan tupoksi kami, tentu siapa saja yang melanggar aturan tata ruang wilayah, akan kami tindak tegas," pungkasnya. (PUT)