Banten

Zaki Resmikan Pajak Berbasis Online

Administrator | Rabu, 28 Desember 2016

Pemukulan gong oleh Bupati Tangerang Ahmad Zaki

TIGARAKSA - Bupati Tangerang meresmikan sistem pajak daerah secara online di gedung serba guna (GSG) Puspemkab Tangerang. Terobosan dalam pelayanan kepada publik ini dinilai mampu mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
 
Disamping itu sistem berbasis tekhnologi informasi ini juga bisa meningkatkan akurasi daftar penerima pajak. Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, salah satu kelebihan sisitem ini adalah efisiensi waktu, karena dengan sistem ini wajib pajak bisa langsung membayar pajak tidak usah ke Dispenda seperti dulu.
 
"Ini berkat kerjasama antara Dispenda dan BJB karena sebelumnya wajib pajak harus mencatat obyek pajak di Dispenda." katanya.
 
Ditambahkannya dalam sistem pajak online ini ada beberapa jenis pajak yang bisa dibayarkan diantaranya pajak hiburan, pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel.
 
"Kedepan masih banyak yang harus disempurnakan. Bahkan rencananya retribusi pun bisa dibayarkan melalui sistem online ini," tambahnya.
 
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menilai sistem pajak online sangat bagus untuk terus dikembangkan, selain pajak hotel, restoran dan hiburan,  kata Zaki pajak tanah pun bisa menerapkan sistem ini.
 
"Kami berharap agar program ini bisa dikembangkan, karena pajak merupakan hal penting dalam pembangunan di Kabupaten Tangerang." ucapnya. (DAY)