Banten
​Raperda Drainase Perkotaan, Pengembang Terancam Disanksi
SETU - Raperda Drainase Perkotaan saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Tangsel. Regulasi itu, nantinya bakal mengatur sistem drainase termasuk saluran-saluran milik pengembang properti besar. Jika dilanggar bakal terancam denda kurugan penjara hingga denda Rp50 juta.
Ketua Pansus Raperda Drainase Perkotaan Abdul Rahman mengatakan, pengembang-pengembang properti di Kota Tangsel wajib mengikuti Perda Drainase Perkotaan. Jika tidak, menurutnya bakal ada sanksi bagi mereka yang tak mematuhi aturan.
"Maka itu, kita terus sosialisasikan juga. Kita juga sudah sosialisasi kepada para stakeholder, seperti pengembang-pengembang properti. Mereka wajib mengikuti aturan yang baru dibuat ini," kata politikus Partai Gerindra ini pada Selasa (3/1/2017).
Arnovi, sapaan Abdul Rahman menambahkan ada point sanksi bagi para pelanggar peraturan tersebut. Sanksinya, pelaku penyerobotan atau pelanggar bisa diancam hukuman penjara enam bulan dan denda Rp50 juta. "Jadi ini tidak main-main, agar penataan Kota Tangsel ke depannya lebih baik," tegasnya.
Mantan pengurus Gapensi Kota Tangsel ini menambahkan, Pansus DPRD Kota Tangsel juga melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah yang sudah menerapkan terlebih dahulu soal sanksi pelangar regulasi. Kata dia, sanksinya sama seperti yang diterapkan dalam Raperda Drainase Perkotaan.
"Harapannya, dengan rutin sosialisasi seperti ini, nantinya tidak akan ada lagi para pelanggar. Karena sanksinya pun sudah jelas, pidana dan denda. Kami juga minta agar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder," katanya. (RIO)

- Aksesoris Batok Kelapa dari Baduy Diminati Wisatawan
- Nyamannya Nyeruput Kopi di /pro.vo.ka.tif/ Coffee n Space
- Band Wali Tutup Puncak HUT Kabupaten Tangerang
- Genset Jadi Kendala Mati Lampu di Panggung Utama HUT Kabupaten Tangerang Ke-73
- 125 Anggota Polresta Tangerang Naik Pangkat